E satu.com (Indramayu) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Asep Afandy, memberikan penjelasan terkait efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 mengenai Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Dalam keterangannya di ruang kerja, Senin (6/7/2026), Asep menjelaskan bahwa penindakan secara represif terhadap dugaan pelanggaran perda tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, setiap operasi penegakan hukum harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh izin dari Ketua Pengadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kita tidak bisa asal melakukan operasi ke setiap bandar yang ada di Indramayu karena harus ada izin dari Ketua Pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru serta surat edaran dari Kemendagri," ujar Asep.
Dalam klarifikasi tersebut, Asep didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda Abdul Fatah serta Kepala Seksi Penyelidikan (Lidik) Satpol PP Kabupaten Indramayu.
Kepala Seksi Lidik Satpol PP Indramayu menambahkan, pihaknya juga menemukan kendala lain saat melakukan operasi penertiban. Menurutnya, terdapat sejumlah pelaku usaha yang telah mengantongi izin usaha tertentu.
"Saat gelar operasi, ternyata ada beberapa bandar yang sudah mengantongi izin juga," ungkapnya.
Selain menjelaskan kendala di lapangan, Asep juga menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku. Ia mengusulkan adanya perubahan terhadap Perda yang selama ini menerapkan larangan total atau nol persen alkohol di Kabupaten Indramayu.
"Nanti kami coba mengusulkan kepada Bapak Bupati agar perda nol persen alkohol di Indramayu ada perubahan, minimal diperbolehkan sampai 10 persen, sehingga ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari pemilik kafe maupun KTV," katanya.
Sebelumnya, e-satu.com memberitakan mengenai kondisi yang disebut sebagai "darurat" peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu. Efektivitas Perda Nomor 15 Tahun 2006 pun dipertanyakan karena dinilai belum mampu menekan peredaran minuman beralkohol secara maksimal.
Pengamat kebijakan publik, M. Renaldi, S.H., menilai lemahnya implementasi perda menjadi salah satu penyebab masih maraknya dugaan peredaran minuman beralkohol di daerah tersebut. Menurutnya, pendekatan preventif yang selama ini dilakukan belum cukup efektif sehingga diperlukan langkah represif yang lebih terukur.
"Kalau saya melihat apa yang terjadi di Kabupaten Indramayu tentang pencegahan mihol, jelas di dalam perda itu melarang semua jenis minuman beralkohol dan kadarnya. Sehingga pendekatan represif perlu dilakukan," ujar Renaldi.
Ia menegaskan bahwa perda secara jelas melarang produksi, distribusi, penyimpanan, hingga pemasukan minuman beralkohol ke wilayah Kabupaten Indramayu tanpa pengecualian. Karena itu, menurutnya, ketegasan regulasi harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten.
"Artinya, aturan yang tegas harus disertai tindakan yang tegas dan terukur oleh penegak perda. Jangan sampai ini hanya sebatas simbol atau sekadar menakut-nakuti pelaku usaha," katanya.
Renaldi juga menyoroti dugaan perubahan pola distribusi minuman beralkohol yang kini dilakukan secara lebih tertutup. Ia menyebut peredaran diduga menyasar sejumlah tempat hiburan malam di jalur Pantura Indramayu maupun kawasan pusat kota. Selain itu, ia mengungkap adanya dugaan penggunaan sistem pemesanan dan pengantaran langsung atau cash on delivery (COD) yang dinilai membuat transaksi lebih sulit terdeteksi aparat.
"Sekarang yang terlihat juga adanya pola COD. Jadi pembeli tidak perlu datang, cukup memesan lalu barang dikirim ke lokasi tujuan," ungkapnya.
Menurut Renaldi, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum agar perda tidak kehilangan efektivitas dalam menekan pelanggaran yang terus berulang.
"Upaya-upaya tegas kepada oknum pemasok harus ditekankan. Jangan sampai ada praktik 'uang damai' di jalan," tegasnya.
(Tri Hadi)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: