E satu.com 
(Jakarta) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperkuat kualitas informasi debitur sekaligus mempercepat akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan penerima manfaat Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan penyaluran kredit yang berkualitas, tepat sasaran, serta menjaga stabilitas sektor keuangan.

Mulai berlaku 1 Juli 2026, pembaruan data kredit atau pembiayaan oleh pelaku jasa keuangan wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.

Selain itu, informasi debitur dalam SLIK kini menerapkan batas nominal di atas Rp1 juta agar data yang ditampilkan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

Menurut Friderica, data debitur yang lebih akurat dan mutakhir akan mempercepat proses penyaluran pembiayaan perumahan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.

"Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal," ujarnya.

Meski demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai dapat mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan kepada masyarakat.

Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri dari bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.



Pemanfaatan SLIK juga terus meningkat dengan rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan, pada April 2026 tercatat mencapai 35,3 juta permintaan.


OJK menyebut optimalisasi SLIK diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel.

Di sisi lain, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan juga terus tumbuh. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat meningkat 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun.

Sementara itu, penyaluran kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top