E satu.com (Jakarta) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah.

Jaringan tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi bersama atau joint investigation yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Investigasi dan penegakan hukum dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.


Dari hasil penyelidikan, petugas juga menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan masing-masing mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.


Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, sindikat diketahui telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp40.073.340.000.

Petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900 ribu keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara hingga Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi DJP dengan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut.

"Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut," kata Bimo, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai ketentuan.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat," ujarnya.

Para tersangka kini diproses secara hukum berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli dan menggunakan meterai. Masyarakat diminta menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.

Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Pemilik dokumen harus melakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.


DJP mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah dan tidak mudah tergiur dengan penawaran meterai di bawah harga yang ditetapkan.


"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan," kata Bimo.

Dia juga meminta masyarakat segera melapor kepada DJP atau aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top