E satu.com (Indramayu) - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Indramayu Tahun Anggaran 2025 memicu tanda tanya. Dokumen rekapitulasi anggaran mencatat total kucuran dana sebesar Rp 1,47 miliar untuk 1.681 siswa. Namun, porsi terbesar anggaran tersebut justru mengalir deras ke pos pemeliharaan fisik sekolah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari portal Dana BOS, Kamis (20/08/2026) Dari total dana Rp 1.479.280.000, pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah memakan porsi dominan hingga Rp 528,7 juta atau hampir 36 persen dari keseluruhan anggaran.
Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Tahun Anggaran 2025, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam juknis tersebut, pemerintah secara tegas membatasi alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. seperti, perbaikan ringan lahan, bangunan, fasilitas disabilitas, atau tanggap darurat. maksimal sebesar 20 persen dari total alokasi dana satu tahun anggaran..
Tak henti disitu, pos Administrasi Kegiatan Sekolah menembus angka Rp 269,3 juta. Hal ini menjadi pos pemborosan terbesar kedua. Anggaran operasional kearsipan ini bahkan mengalahkan belanja alat multimedia pembelajaran Rp 108 juta dan pengembangan perpustakaan Rp 44,7 juta jika digabungkan.
Pertanyaan kritis mencuat atas besarnya biaya administrasi harian yang mencapai rata-rata Rp 22,4 juta per bulan tersebut hanya untuk kebutuhan kertas, ATK, dan pengelolaan surat-menyurat lainnya.
Sorotan juga pada Penyelenggaraan BKK, PKL/Prakerin, & Sertifikasi Profesi (LSP-P1) yang nilainya Rp 223.325.245 atau sekitar 15,1 persen dari nilai keseluruhan. Sedangkan untuk pembiayaan Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler hanya senilai Rp163.328.000 sekitar 11 persen.
Pemerhati Pendidikan, Hasto Kristianto, S.H., menilai bahwa pos pemeliharaan sarpras dan administrasi kerap menjadi celah klasik manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif melalui skema penunjukan langsung serta rekayasa kuitansi belanja bahan material.
"Perlu dilakukan audit secara mendalam. Kami akan mendorong Inspektorat Jawa Barat atau APH baik itu kepolisian maupun Kejaksaan untuk lebih jeli dan teliti," ujar Hasto.
Ia menegaskan, pihak -pihak terkait kini dituntut tidak sekadar memeriksa kelengkapan stempel di atas kuitansi, tetapi turun langsung ke lokasi.
" Apakah renovasi bernilai Rp 528 juta itu benar-benar terwujud di lapangan atau sekadar proyek di atas kertas," tegasnya.
Kemudian, mendorong agar adanya sanksi terkait dugaan atas pelanggaran Juknis BOS tahun 2025 khususnya pada pos Pembiayaan untuk Sarana Dan Prasarana.
" Kita juga akan mendorong supaya sanksi untuk sekolah tersebut, agar tentunya menjadi perhatian bagi sekolah lainnya, " jelasnya.
Selain itu Hasto juga menyoroti terkait ketidak adanya pos belanja pada Kompetensi Keahlian (UKK) dan Sertifikasi Siswa yang tercatat Rp 0.
" Menihilkan alokasi ujian kompetensi di sebuah SMK Negeri melahirkan dugaan kuat terjadinya Pungutan Liar (Pungli). Disinyalir, beban biaya uji kompetensi dan sertifikasi kelulusan siswa kelas akhir dialihkan penuh menjadi pungutan wajib kepada para orang tua murid," ungkapnya.
Sementara itu, upaya permintaan konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SMK Negri Indramayu, H. Armawi Charli namun belum mendapatkan respon hingga berita ini tayangkan.
( Tri Hadi)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: