E satu.com (Indramayu) - Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Panyindangan Wetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum panitia dan Kuwu setempat. Sedikitnya 600 berkas pemohon ditarik biaya Rp350.000 hingga Rp850.000 per berkas.

Hal itu, melampaui batas resmi   sesuai surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDT) No. 25/SKB/V/2017. Regulasi tersebut secara tegas membatasi bahwa pembiayaan persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali dipatok maksimal Rp150.000, yang peruntukannya hanya mencakup kegiatan patok, patok batas, dan penggandaan dokumen.

​Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan memungut uang melebihi ketentuan regulasi oleh pejabat publik tergolong kejahatan jabatan. Praktik ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun akibat penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri.

​Suara jeritan warga yang menjadi korban pun mulai mencuat ke permukaan meski diiringi rasa takut akan intimidasi.   "Saya dimintai uang Rp350.000 oleh pihak desa padahal nama di berkas tidak berubah, dan saat bayar sama sekali tidak diberi kuitansi atau bukti penerimaan apa pun," ujar salah satu warga setempat yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan.

​Modus operandi dugaan pungli ini kian benderang dengan tidak dilibatkannya Panitia Ajudikasi PTSL Desa secara transparan dalam pengelolaan anggaran. Seluruh aliran uang tunai dari warga kabarnya dihimpun dan dikuasai langsung oleh oknum Kuwu, tanpa mengantongi payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

​Menanggapi carut-marut tersebut, Praktisi Hukum Hasto Kristianto, S.H., menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum demi membela hak masyarakat kecil. Pihaknya berencana menyusun laporan resmi guna membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur di desa tersebut.

​"Kami akan segera melaporkan dugaan pungli PTSL di Desa Panyindangan Wetan ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kami mendesak APH untuk segera bertindak cepat, menindaklanjuti laporan, dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat tanpa tebang pilih demi kepastian hukum warga," tegas Hasto Kristianto, S.H.

​Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai besarnya penarikan tarif yang diduga menabrak SKB 3 Menteri serta dugaan aliran dana ratusan juta tersebut, Kuwu Panyindangan Wetan, Warmin mengungkapkan,  pungutan itu   merupakan tambahan biaya  oleh panitia  yang kemungkinan untuk biaya  seperti pembelian patok kemudian materai. 

" Saya tidak mengetahui adanya pungutan itu, kemungkinan itu untuk pembelian patok serta materai karena materai saja ada 4 pak, " ungkapnya kepada wartawan.

Warmin juga meminta agar awakmedia untuk datang ke kantor desa untuk melihat langsung situasi dilapangan. " Mangga pak kita tunggu dibalai desa,  kita ngobrol, " pungkasnya.


(TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top