E satu.com (Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengimbau masyarakat tidak membuang sampah maupun melakukan pembakaran sampah di sekitar jalur kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah terjadinya gangguan terhadap prasarana perkeretaapian yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan jalur kereta api bukan merupakan tempat pembuangan sampah maupun lokasi untuk melakukan pembakaran sampah.
Menurutnya, di sekitar jalur kereta api terdapat berbagai prasarana dan fasilitas operasi yang harus dijaga agar tetap berfungsi dengan baik.
Fasilitas tersebut di antaranya perangkat persinyalan, telekomunikasi, kabel, serta berbagai instalasi pendukung operasional perjalanan kereta api yang berada di bawah maupun di sekitar area jalur KA.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah, terlebih membakar sampah di sekitar jalur kereta api. Masyarakat perlu memahami bahwa di area jalur kereta api terdapat berbagai fasilitas operasi, termasuk kabel dan instalasi yang mendukung persinyalan serta telekomunikasi perjalanan kereta api," ujar Muhibbuddin, Minggu (9/8/2026).
Ia menuturkan, api yang berasal dari pembakaran sampah dan tidak terkendali berpotensi merambat hingga mengenai fasilitas perkeretaapian.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada prasarana dan berpengaruh terhadap kelancaran maupun keselamatan perjalanan kereta api.
"Api yang tidak terkendali dapat merambat dan berpotensi merusak fasilitas tersebut," katanya.
Muhibbuddin menambahkan, kerusakan fasilitas operasi kereta api bukan hanya menimbulkan kerugian terhadap prasarana, tetapi juga dapat berdampak pada sistem operasional perjalanan kereta api.
Gangguan terhadap sistem persinyalan dan telekomunikasi, misalnya, dapat menyebabkan perjalanan kereta api harus dilakukan dengan prosedur pengamanan tertentu hingga fasilitas tersebut dipastikan kembali normal.
"Risikonya bukan sekadar lingkungan menjadi kotor atau muncul asap. Kalau sampah dibakar dan apinya mengenai kabel, perangkat persinyalan, telekomunikasi, atau fasilitas lainnya, dampaknya bisa mengganggu sistem operasional kereta api," jelas Muhib.
Karena itu, KAI Daop 3 Cirebon meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran maupun membuang sampah di area sekitar jalur kereta api.
Ada Aturan yang Melarang
Larangan melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sementara itu, apabila suatu perbuatan mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197.
Ancaman pidana dapat meningkat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian, kecelakaan, luka berat, atau meninggalnya seseorang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat (1) juga melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Aturan tersebut juga melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
KAI Daop 3 Cirebon mengajak masyarakat bersama-sama menjaga area sekitar jalur kereta api dengan tidak menjadikannya sebagai tempat pembuangan sampah.
Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah serta tidak melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
"Kami berharap masyarakat dapat ikut menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membuang sampah sembarangan dan jangan membakar sampah di sekitar jalur KA," ujar Muhib.
"Mari kita jaga bersama prasarana perkeretaapian, karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (Wandi)










.webp)













Post A Comment:
0 comments: