E satu.com (Cirebon) - Maraknya keberadaan “mata elang” (matel) yang melakukan aktivitas penagihan maupun penarikan kendaraan di wilayah Cirebon mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bara Gunung Jati meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian di wilayah hukum Cirebon, untuk tidak membiarkan praktik penagihan atau penarikan kendaraan dilakukan dengan cara-cara yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta hak-hak masyarakat.
Direktur LKBH Bara Gunung Jati, Kadlani, menegaskan bahwa persoalan utang-piutang maupun kredit kendaraan merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi, ancaman, kekerasan, pengejaran di jalan, pemaksaan, atau tindakan lain yang dapat membahayakan masyarakat.
«“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap maraknya aktivitas matel di Cirebon. Kami tidak mempersoalkan proses penagihan yang dilakukan secara sah dan sesuai hukum. Yang menjadi persoalan adalah apabila proses tersebut dilakukan dengan cara-cara yang mengganggu ketertiban masyarakat, intimidatif, menggunakan kekerasan, ancaman, atau mengambil kendaraan secara paksa,” tegas Kadlani, Senin (24/8/2026).
PENAGIHAN HARUS TUNDUK PADA HUKUM
LKBH Bara Gunung Jati menilai masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa proses penagihan kredit dan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan telah mengatur bahwa penagihan kredit atau pembiayaan wajib dilakukan sesuai norma masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik atau verbal. Ketentuan tersebut juga berlaku ketika perusahaan menggunakan pihak ketiga dalam melakukan penagihan.
Dengan demikian, menurut LKBH Bara Gunung Jati, penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas untuk melakukan tindakan di luar hukum.
PENARIKAN KENDARAAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN SECARA SEMBARANGAN
Dalam perkara pembiayaan kendaraan dengan jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusi juga harus memperhatikan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Putusan tersebut menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka mekanisme eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan sebagaimana pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, LKBH Bara Gunung Jati meminta agar tidak terjadi praktik “main hakim sendiri” dalam proses penagihan maupun penarikan kendaraan.
POLISI JANGAN MENUNGGU SAMPAI TERJADI KORBAN
LKBH Bara Gunung Jati juga mengingatkan bahwa fungsi kepolisian bukan hanya melakukan penindakan setelah terjadi tindak pidana, tetapi juga menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut merupakan bagian dari tugas Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang saat ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.
Oleh karena itu, LKBH Bara Gunung Jati meminta aparat kepolisian melakukan langkah preventif dan penegakan hukum terhadap setiap tindakan penagihan yang diduga melanggar hukum.
LKBH BARA GUNUNG JATI AKAN SURATI KAPOLRESTA DAN KAPOLRES
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat Cirebon, LKBH Bara Gunung JatiI akan segera menyampaikan surat resmi kepada Kapolresta Cirebon dan Kapolres Cirebon Kota (Ciko).
Surat tersebut pada pokoknya akan meminta:
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas penagihan dan penarikan kendaraan di wilayah hukum Cirebon.
2. Menindak tegas setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum, termasuk apabila ditemukan unsur ancaman, kekerasan, intimidasi, pemaksaan, penganiayaan, perampasan atau tindak pidana lainnya.
3. Mencegah terjadinya konflik antara debt collector/matel dengan masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
4. Memastikan bahwa setiap proses penagihan dan eksekusi objek jaminan fidusia dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.
5. Meminta aparat kepolisian tidak melakukan pembiaran apabila terdapat aktivitas penagihan yang telah menimbulkan keresahan atau gangguan keamanan masyarakat.
6. Membuka ruang pengaduan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan penagihan yang melanggar hukum.
LKBH: KREDITUR JUGA HARUS PATUH HUKUM
LKBH Bara Gunung Jati menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi hak perusahaan pembiayaan untuk memperoleh pembayaran dari debitur.
Namun demikian, hak untuk menagih bukan berarti hak untuk bertindak di luar hukum.
Perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan tetap harus menjalankan proses tersebut secara profesional, proporsional, beretika dan sesuai ketentuan hukum. OJK sendiri menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan pembiayaan tetap melekat atas aktivitas penagihan yang dilakukan pihak ketiga.
“Kami ingin Cirebon menjadi daerah yang aman dan tertib. Kalau ada masyarakat yang mempunyai kewajiban kredit, silakan diselesaikan melalui mekanisme hukum. Tetapi kalau ada pihak yang melakukan penagihan dengan cara-cara intimidatif, mengancam, melakukan kekerasan atau tindakan yang membahayakan masyarakat, jangan berharap akan dibiarkan,” tegas Kadlani.
“JANGAN SAMPAI HUKUM KALAH OLEH AKSI DI JALANAN”
LKBH Bara Gunung Jati meminta seluruh pihak menghormati hukum.
Persoalan kredit adalah persoalan hukum dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui kekuatan fisik atau tekanan di jalanan.
LKBH Bara Gunung Jati akan terus melakukan pemantauan terhadap situasi tersebut dan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban tindakan penagihan yang diduga melanggar hukum. (wnd)








.webp)










Post A Comment:
0 comments: