E satu.com (Jakarta ) - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Jumat (28/8/2026).

MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut MK, ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat masyarakat karena batas antara kritik dan penghinaan dapat ditafsirkan secara subjektif.

MK juga menilai lembaga negara tidak dapat ditempatkan sebagai objek perlindungan dari penghinaan sebagaimana manusia sebagai individu. Lembaga negara tidak memiliki perasaan untuk dipuji, dicela, maupun dihina.

Karena itu, MK menegaskan pentingnya keterbukaan pemerintah dan lembaga negara terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Dengan putusan tersebut, ketentuan pidana yang secara khusus mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meski demikian, putusan ini tidak berarti seluruh bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik menjadi bebas dari ketentuan hukum. Perlindungan hukum terhadap kehormatan dan nama baik individu tetap merupakan persoalan yang berbeda dengan perlindungan terhadap institusi pemerintah atau lembaga negara.

Putusan MK ini sekaligus mempertegas posisi kritik terhadap pemerintah sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi dan pengawasan publik.

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI.

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top