E satu.com (Tangerang) - Tingginya jumlah pengaduan masyarakat melalui layanan LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) menjadi gambaran bahwa masih terdapat beragam persoalan pelayanan publik yang membutuhkan perhatian pemerintah Kota Tangerang.

Berdasarkan publikasi resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, sepanjang 2025 tercatat 11.159 aduan telah diselesaikan melalui layanan pengaduan tersebut. Sementara pada 2026, laporan masyarakat masih terus masuk dalam jumlah ratusan setiap pekan.

Pada awal 2026, misalnya, LAKSA mencatat 334 laporan pada periode 2–9 Januari. Kemudian 471 aduan tercatat pada periode 6–13 Februari, dan 306 aduan pada periode awal Maret.

Jumlah tersebut kembali terlihat pada April hingga Agustus. Diskominfo mencatat 436 laporan pada periode 24 April–1 Mei, 347 laporan pada 8–15 Mei, 276 laporan pada 29 Mei–5 Juni, serta 344 laporan pada 19–26 Juni 2026.

Memasuki Juli, LAKSA mencatat 362 laporan pada periode 26 Juni–3 Juli dan 311 laporan pada 3–10 Juli. Sementara pada 31 Juli–7 Agustus tercatat 219 laporan, dan pada 14–21 Agustus sebanyak 267 laporan.

Jenis persoalan yang dilaporkan masyarakat cukup beragam. Di antaranya menyangkut PJU padam, jalan rusak, administrasi kependudukan, SPMB, layanan kesehatan, bantuan sosial hingga permintaan ambulans gratis. Diskominfo menyebut laporan yang masuk diteruskan dan dikoordinasikan dengan OPD sesuai kewenangannya.

Data tersebut tentu tidak dapat secara otomatis dijadikan kesimpulan bahwa pembangunan Kota Tangerang gagal. Namun, banyaknya laporan masyarakat layak menjadi bahan evaluasi serius, khususnya terhadap persoalan yang berulang.

Di sinilah fungsi pengawasan DPRD Kota Tangerang patut dipertanyakan.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD semestinya dapat menggunakan data pengaduan masyarakat sebagai salah satu bahan untuk mengevaluasi pelaksanaan program, pelayanan publik, serta kebijakan pemerintah daerah.

Pertanyaan publik kemudian menjadi relevan: sejauh mana data LAKSA digunakan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan?

Berapa banyak persoalan yang muncul berulang kali dalam LAKSA kemudian dibahas dalam rapat DPRD? Berapa banyak yang menghasilkan rekomendasi? Dan yang tidak kalah penting, apakah rekomendasi tersebut benar-benar menghasilkan perubahan di lapangan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap DPRD, melainkan bagian dari tuntutan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebab, keberhasilan sistem pengaduan publik tidak hanya diukur dari berapa banyak laporan yang masuk atau dinyatakan selesai. Yang lebih penting adalah apakah persoalan masyarakat benar-benar terselesaikan dan tidak kembali menjadi aduan yang sama.

LAKSA telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan. OPD memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Pemerintah memiliki data mengenai persoalan yang dihadapi warga.

Kini, publik berhak mengetahui sejauh mana wakil rakyat menggunakan data tersebut untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Sumber: Diskominfo Kota Tangerang, publikasi layanan LAKSA 2025–2026.

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top