E satu.com (Indramayu) -
Aktivitas penambangan Galian C di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendadak jadi sorotan publik. Selain dinilai memicu kerusakan ekosistem di lingkungan sekitar, kegiatan tersebut juga memicu kontroversi akibat dugaan keterlibatan kendaraan dinas berplat merah yang memfasilitasi pendistribusian hasil galian.

Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan pada Sabtu (15/8/2026), terlihat satu unit alat berat jenis excavator (beko) tengah menguruk tanah di kawasan belakang perumahan Pepabri. Hasil pengerukan tersebut kemudian dimuat ke dalam sebuah dump truck yang diduga kuat merupakan kendaraan operasional milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini diduga keras berjalan secara ilegal tanpa izin resmi.

Menanggapi temuan tersebut, Kuswanto Pujiantono, S.H., dari lembaga Delta 19, angkat bicara. Ia mendesak dinas terkait untuk segera mengambil sikap tegas serta melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Menurut Kuswanto, keterlibatan kendaraan dinas dalam operasional penambangan tanah tersebut menimbulkan kecurigaan publik yang mendasar. Ia mengingatkan bahwa tindak-tanduk penyalahgunaan aset negara dapat berhadapan dengan payung hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Dinas terkait harus segera mengambil tindakan tegas dan profesional untuk mengusut keterlibatan armada dinas ini," ujar Kuswanto.

Di sisi lain, warga setempat mengaku resah dan khawatir aktivitas penambangan tersebut kian memperparah kerusakan lingkungan di wilayah pemukiman mereka. Warga berharap jajaran terkait, mulai dari Dinas PUPR, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) dari unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu, dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR maupun instansi terkait di Kabupaten Indramayu belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keberadaan dan keterlibatan mobil plat merah di lokasi Galian C tersebut. (Tri Hadi)
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top