E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah desa antara Desa Wanakaya dan Desa Kalisapu merupakan keputusan yang harus dipatuhi seluruh perangkat daerah maupun instansi terkait.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penerbitan Perbup tersebut bukan keputusan sepihak. Penetapan batas wilayah sebelumnya telah melalui proses kesepakatan antara kedua desa yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
“Pada prinsipnya, kalau pemerintah daerah sudah mengeluarkan satu kebijakan, yaitu Perbup Nomor 22 Tahun 2024, perlu diketahui kebijakan tersebut juga bermula dari kesepakatan antar pihak. Ada berita acara dan tanda tangan,” ujar Iwan, kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, setelah kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon kemudian mengambil langkah administratif melalui penetapan Perbup sebagai dasar hukum batas wilayah kedua desa.
Dalam ketentuan tersebut, sebagian wilayah Blok Tenggeran yang sebelumnya menjadi bagian dari Desa Wanakaya ditetapkan masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Kalisapu.
Iwan menegaskan, apabila setelah terbitnya Perbup masih ditemukan pelayanan administrasi yang belum menyesuaikan dengan batas wilayah baru, persoalan tersebut bukan lagi terkait dengan keabsahan keputusan batas desa.
Sebaliknya, hal tersebut merupakan persoalan tindak lanjut administratif yang harus segera diselesaikan oleh perangkat daerah maupun instansi terkait.
“Kalaupun dalam perjalanan ternyata ada pelayanan-pelayanan administratif yang belum sesuai dengan Perbup tersebut, dinas terkait, apakah itu kependudukan, pertanahan maupun perpajakan, harus mengikuti Perbup Nomor 22,” tegasnya. (Wandi)









.webp)













Post A Comment:
0 comments: