E satu.com (Jakarta) -Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan rencana aksi unjuk rasa warga Pati di Jakarta pada 26–27 Agustus 2026 merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi.
Pramono menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan agar aksi berlangsung tertib dan tidak disertai tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.
“Demo itu dijamin oleh demokrasi, silakan saja tanggal 26–27. Namun, yang tidak boleh dilakukan adalah perusakan, anarkis, dan tindakan tidak baik,” kata Pramono di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung. Pendekatan yang dikedepankan, kata dia, adalah pendekatan kemanusiaan.
“Jakarta menjadi aman dan nyaman kalau kita semua bisa menjaganya dengan baik,” ujarnya.
Pramono juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI sebelumnya telah memberikan sambutan kepada sejumlah warga Pati yang datang ke Jakarta. Sejumlah organisasi masyarakat di Jakarta turut membantu mengarahkan massa agar tidak bermalam di depan Gedung DPR/MPR.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Pramono telah meminta Kepala Satpol PP DKI Jakarta berkoordinasi dengan kepolisian.
“Kami memfasilitasi dan saya sudah memerintahkan Kasatpol PP berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Pernyataan Pramono menempatkan dua hal sebagai perhatian utama dalam menghadapi aksi massa, yakni jaminan terhadap penyampaian aspirasi dan kewajiban menjaga ketertiban umum.
Dengan demikian, pelaksanaan aksi pada 26–27 Agustus mendatang akan menjadi ujian bagi seluruh pihak untuk memastikan hak menyampaikan pendapat tetap berjalan tanpa mengganggu keamanan, ketertiban, maupun fasilitas publik.
( AWW )








.webp)













Post A Comment:
0 comments: