E satu.com (Tangerang) -
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Tangerang 2026 telah memasuki fase setelah penerimaan. Namun, persoalan yang sempat disampaikan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi pemerintah tidak semestinya berhenti ketika proses pendaftaran selesai.

Data Diskominfo Kota Tangerang mencatat 64 laporan terkait SPMB pada periode 26 Juni–3 Juli 2026 dari total 362 aduan masyarakat. SPMB bahkan menjadi kategori laporan terbanyak pada periode tersebut.

Angka itu menimbulkan pertanyaan sederhana tetapi penting: ke mana ujung 64 aduan tersebut?

Orang tua yang menyampaikan keberatan tentu tidak hanya membutuhkan nomor laporan atau pemberitahuan bahwa aduan telah diterima. Mereka membutuhkan jawaban, kepastian, dan penyelesaian.

Kini, memasuki Agustus 2026, publik layak meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang membuka perkembangan penanganan aduan tersebut.

Berapa yang telah diselesaikan?

Berapa yang masih dalam proses?

Berapa yang tidak dapat dipenuhi?

Dan yang paling penting, apa alasan serta dasar keputusan terhadap setiap persoalan yang diajukan masyarakat?

Persoalan ini penting karena SPMB menyangkut akses anak terhadap pendidikan. Ketika orang tua merasa perlu menggunakan kanal pengaduan pemerintah, berarti ada persoalan yang menurut mereka membutuhkan penjelasan atau intervensi.

Pemerintah memang telah menyediakan mekanisme pengaduan. Namun, keberhasilan pelayanan publik tidak seharusnya diukur dari berapa banyak laporan yang berhasil masuk ke sistem, melainkan dari berapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, memasuki Agustus, pertanyaan publik bukan lagi sekadar “bagaimana SPMB berjalan?”

Pertanyaannya jauh lebih mendasar:

“Setelah orang tua mengadu, apa yang benar-benar dilakukan pemerintah?”

Jika seluruh 64 laporan telah ditangani, publik berhak mengetahui hasilnya.

Jika masih ada yang belum selesai, masyarakat juga berhak mengetahui penyebabnya.

Sebab kanal pengaduan tanpa kepastian penyelesaian berisiko hanya menjadi tempat masyarakat menitipkan keluhan—bukan pintu menuju solusi.

Melalui WA Awak media mencoba konfirmasi kepada Kadis Pendidikan Kota Tangerang, namun sampai berita ini di turunkan . Namun sampai berita ini diturunkan yang berkaitan  belum memberikan keterangan 


( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top