disnaker

Gapensi

eka

BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek, Jum'at (3/5/2024). Miras yang dimusnahkan di Mapolresta Cirebon tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta Polsek jajaran.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut hasil merupakan hasil KRYD dan operasi pekat di wilayah Kabupaten Cirebon untuk menjaga dan menciptakan kondusifitas kamtibmas.

"Pemusnahan miras ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang dilaksanakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon, dan kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya dalam waktu terakhir," ujar dia.

Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan sebanyak 2.613 Botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 3.425 Botol, dan minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 360 Liter.

Pemusnahan tersebut bertujuan agar Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman tanpa adanya gangguan tindak kriminal akibat mengonsumsi miras. Sehingga kondusifitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat merasa aman serta nyaman.

Pihaknya menegaskan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras. Bahkan, kegiatan operasi pekat semacam itu bakal dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Cirebon," kata dia.

Ia memastikan, Polresta Cirebon tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Selama ini miras menjadi salah satu sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. 

"Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Cirebon selalu kondusif," kata Kombes Pol Sumarni mengakhiri. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 13 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Maret - April 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus, 3 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, serta 9 kasus OKT," kata Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jum'at (3/5/2024).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial IA (29), DL (31), R (31), AS (33), L (34), TA (24), I (45), PA (28), MF (29), H (30), IH (21), AM (20), dan MR (24).

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 19,57 gram sabu-sabu, dan 5.177 butir OKT. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Sumber, Gebang, Pabedilan, Mundu, Weru Karangwareng, Karangsembung, Gegesik, dan Harjamukti serta Kesambi, Kota Cirebon.

"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya," katanya. 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun chat WA di layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," tutup Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Pemerintah Kabupaten Cirebon menyalurkan bantuan santunan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berpulang dalam keadaan bermasalah. Penyaluran tersebut secara simbolis dilakukan di Pendopo Bupati Cirebon, Jumat (3/5/2024).

Jumlah santunan yang diberikan kepada PMI tersebut sebanyak sembilan orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga orang PMI dalam kondisi sakit dan enam lainnya meninggal dunia.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, penyaluran tersebut untuk meringankan beban PMI beserta keluarga yang mendapatkan masalah pascakembali dari negara penempatan.

“Bantuan bersumber dari dana APBD Kabupaten Cirebon,” kata Imron.

Imron menyebutkan, minat warga Kabupaten Cirebon menjadi PMI masih tinggi. Kondisi ini, membuat Kabupaten Cirebon menjadi salah satu kantong penyumbang pekerja migran terbesar di Indonesia.

Alasan masih banyak warga yang berminat menjadi PMI, lantaran penghasilan yang didapatkan lebih tinggi dibandingkan bekerja di dalam negeri.

Kondisi tersebut, kata Imron, terjadi karena kesempatan kerja di Kabupaten Cirebon terbatas.

“Silakan bekerja di luar negeri, tetapi gaya hidup harus diperhatikan, jangan sampai merubah gaya hidup,” pesan Imron.

Dibalik besarnya remitansi yang dikontribusikan PMI pada pembangunan, ancaman bagi para PMI masih cukup tinggi. Menurutnya, PMI Kabupaten Cirebon masih dihadapkan pada beberapa kasus. 

Diantaranya kekerasan, penipuan, jeratan hutang, penelantaran anak, perceraian hingga gangguan kejiwaan, yang hingga saat ini belum tertangani secara baik.

“Intinya, para PMI harus mengecek ke Disnaker untuk memperoleh informasi mengenai penyalur resmi. Hal ini dilakukan, agar PMI tetap mendapatkan perlindungan,” lanjutnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, S.STP, M.Si mengatakan, jumlah warga yang bekerja ke luar negeri terus bertambah.

Pada 2022, lanjut Novi, jumlah warga Kabupaten Cirebon yang menjadi PMI sebanyak 7.539. Sementara pada 2023, Disnaker mencatat, jumlah warga mengalami peningkatan menjadi 10.545 orang.

“Dominasi negara penempatan, yaitu Taiwan,” kata Novi.

Sumber : Diskominfo Kabupaten Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang) - Maraknya pemasangan kabel optik atau internet, baik yang dipasang melalui tiang maupun yang ditanam dalam tanah diduga banyak yang tidak memiliki ijin dari, baik dari Dinas PUPR maupun Dinas Kominfo, mendapat sorotan dari beberapa elemen masyarakat. Selain diduga banyak yang tidak memiliki ijin dan semrawutnya kabel,  bekas galian pemasangan kabel juga membuat rusaknya jalan yang telah dikerjakan oleh Dinas PUPR sehingga banyak warga yang merasa kesal dan terganggu akibat banyaknya lubang bekas galian.

Seperti yang terpantau oleh beberapa awak media saat pemasangan kabel optik di wilayah kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis petang ( 2/5/2024 ).

Saat ditanya dari perusahaan mana dan apakah ada ijin terkait pengerjaan pemasangan kabel optik , salah satu pekerja hanya menjelaskan pemasangan kabel sepanjang 4 KM, tetapi saat ditanya pelaksananya dari PT apa, pekerja tersebut tidak dapat memberikan penjelasan, hanya disarankan untuk menghubungi mandor atau Waspang.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait adanya pekerjaan pemasangan kabel optik , seseorang yang menurut pekerja adalah Waspang  bernama Anto, meminta agar awak media menunggu di lokasi pekerjaan, tapi tak berselang lama, Anto meminta kepada para awak media untuk menghubungi seseorang yang diutusnya dengan memberikan nomer telepon yang bersangkutan. Saat melihat nomer yang diberikan oleh Anto, seorang awak media melihat nama dan nomer telepon tersebut, tertera nama yang berinisial Ca dengan tambahan nama dibelakangnya tertulis TNI.

Saat dihubungi untuk dikonfirmasi, Ca belum bisa ditemui dikarenakan kondisi sudah sore dan masih berada di Desa Lebak Wangi. Lalu awak media dijanjikan akan ditemui keesokan harinya ( Jum'at 3/5/2024 ).

Namun sangat disayangkan, Ca yang mengaku masih aktif di kesatuan TNI AL, tidak bisa ditemui pada hari yang telah dijanjikan karena selama 3 hari ke depan off jadi tidak bisa bertemu untuk di konfirmasi awak media.

Saat dihubungi untuk dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jum'at ( 3/5/2024 ) Ca menyampaikan, " Assalamualaikum bang, hari ini saya tidak ikut giat kawal di Tangerang, Jum'at Sabtu Minggu ini saya Off tidak ngawal giat, sementara kalo abang mau bertanya2 perihal proyeknya bisa ke pak anto atau pak ating. Cuma sedikit saya jelaskan saja bahwa giat penarikan ini program dari PLN untuk pemasangan kabel optik, yang kedepannya kabel tersebut berfungsi sebagai monitor meteran tiap2 meteran yang menggunakan listrik PLN, jadi jika terjadi korslet atau ada gangguan di meteran atau wilayah tertentu audah dapat termonitor di kantor PLN.
Mohon maaf ya bang ternyata 3 hari ke depan saya of giat di tangerang🙏🙏🙏 ", tulis Ca kepada awak media.

Ditambah oleh Ca, dalam penjelasannya melalui WhatsApp, " Kebetulan saya hanya diminta bantuan untuk pengamanan personil dan giat dari program tersebut bang ", tulis Ca.

Sementara itu, Waspang yakni Anto, saat di konfirmasi dan dihubungi melalui WhatsApp pada Jum'at ( 3/5/2024 ) dan sampai berita ini ditayangkan, enggan memberikan komentar atau tanggapan, padahal awak media hanya ingin konfirmasi terkait adanya pekerjaan pemasangan kabel optik tersebut. 

( Soleh )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengapresiasi pemberian santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja CSB Mall oleh BPJS Ketenagakerjaan pada hari buruh, Rabu (1/5/2024).

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab manajemen CSB yang memberikan perlindungan terhadap pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi langkah manajemen CSB yang bekerjasama dengan BPJS dalam memberi jaminan perlindungan kepada para pekerjanya,” katanya.

Meski begitu, Ruri turut berdukacita dan menyayangkan atas terjadinya peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa empat pekerja teknisi di CSB Mall Cirebon.

Ia juga berharap agar perisitwa tersebut menjadi bahan evaluasi pihak manajemen CSB terhadap keselamatan pekerja saat bertugas, sehingga tak terjadi kembali kejadian serupa.

“Kami turut berduka kepada para keluarga, dan kepada manajemen agar menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan SOP kerja,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto mengatakan santunan terhadap korban kecelakaan kerja CSB Mall telah diserahkan kepada ahli warisnya.

Ia pun mendorong agar seluruh perusahaan di Kota Cirebon dapat memberikan perlindungan jaminan kerja dengan mengaktivasi BPJS bagi para pekerjanya.

“Kami mendorong kepada perusahaan khususnya di Kota Cirebon dapat memberi jaminan perlindungan kepada seluruh pekerja melaui program BPJS,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, santunan terhadap keluarga korban di hari buruh menjadi momentum penting bahwa perusahaan telah memberi jaminan perlindungan kepada pekerja.

Ia berharap, bukan hanya CSB Mall yang dapat melakukan hal tersebut, akan tetapi seluruh perusahaan di Kota Cirebon dapat menjamin perlindungan pekerja melalui program yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena bagaimanapun, kita pun tidak ingin kecelekaan kerja kembali terjadi, sehingga SOP terus ditingkatkan, termasuk pemberian jaminan perlindungan kerja,” tutupnya

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon, DR. H. Hilmy Riva’i, M.Pd menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Aston, Kecamatan Kedawung. Kamis (2/5/2024).

Sekda Hilmy mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon terpilih. Menurutnya, anggota legislatif merupakan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon yang semakin maju.

“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon serta seluruh stakeholder yang telah mewujudkan Pemilu di Kabupaten Cirebon yang aman, damai, dan kondusif,” kata Hilmy.

Sekda Hilmy juga berharap pada saat Pilkada Kabupaten Cirebon, 27 November 2024 nanti dapat berjalan dengan sukses dan lancar.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, KPU secara resmi menetapkan perolehan kursi dan 50 anggota DPRD Kabupaten Cirebon terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 melalui rapat pleno.

“Pleno ini sesuai surat dari KPU RI Nomor 663 yang mengintruksikan KPU Kabupaten/Kota daerah pemilihan yang tidak terkena permohonan perselisihan hasil pemilihan umum itu harus melaksanakan pleno terbuka perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Cirebon,” kata Esya Kurnia Puspawati.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, ada 7 partai politik yang berhasil meraih kursi di Pileg DPRD Kabupaten Cirebon. Di antaranya PDI Perjuangan meraih 13 kursi, PKB 9 kursi, Gerindra 7 kursi, Golkar 7 kursi, PKS 6 kursi, NasDem 4 kursi dan Demokrat 4 kursi.

Sumber : Diskominfo Kabupaten Cirebon
Back To Top