E satu.com (Cirebon) - Jajaran Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di RT 04 RW 10 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Usep Winta, S.H. mengatakan, korban dalam peristiwa tersebut adalah Feri Hadi Tama (41), buruh harian lepas, warga Kelurahan Pegambiran. Korban mengalami luka bengkak di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

“Korban dipukul menggunakan kursi kayu dan sempat tidak sadarkan diri,” ujar IPTU Usep Winta, Kamis (29/1/2026).

Peristiwa bermula ketika tiga orang laki-laki datang ke rumah korban dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dengan tujuan menemui adik korban. Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok mulut yang berujung pada tindak kekerasan.

Terduga pelaku utama berinisial L (28), buruh harian lepas, warga Kelurahan Pegambiran, diduga memukul korban satu kali menggunakan kursi kayu ke arah kepala saat korban berusaha melerai pertikaian.

Sementara dua terduga pelaku lainnya berinisial H dan T turut datang ke lokasi kejadian, namun tidak melakukan pemukulan secara langsung.

Akibat kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke RS Gunung Jati untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan informasi terakhir, korban telah sadar namun masih dalam proses pemulihan.

Petugas Polsek Lemahwungkuk yang dipimpin Perwira Pengawas langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan ketiga terduga pelaku guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dari warga sekitar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi kayu yang digunakan dalam penganiayaan.


“Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, menghindari konsumsi minuman keras, serta bijak dalam menggunakan media sosial.

“Apabila terjadi permasalahan di lingkungan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top