E satu.com ( Btg) - Aparat
Polres Batang, kamis (02/11) petang, mencokok dan memeriksa tiga orang yang
mengaku wartawan untuk melakukan tindak pidana pemerasan terhadap para kepala
desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kepala Polres Batang AKBP Edi
Suranta Sinulingga memaparkan ketiga orang yang disebutnya sebagai oknum
wartawan itu dicokok setelah para kades yang tergabung pada Paguyuban Sang
Pamomong melaporkan mereka atas kasus dugaan pemerasan. “Kami masih mendalami
kasus dugaan pemerasan itu. Saat ini, tiga oknum wartawan masih kita periksa.
Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan ada unsur pemerasan maka akan kami
tindak tegas,” katanya
Tiga orang yang mengaku sebagai
wartawan Tabloid Mingguan Mitra Postersebut adalah
Titik Menah, Wardi alias Gondes, dan Abdul Basit. Polisi, menurut Kapolres Edi
Suranta Sinulingga akan menjeratkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan apabila
dalam pemeriksaan nantinya ketiga orang itu terbukti menyalahi tiga unsur,
yaitu barang siapa, memaksa dengan ancaman kekerasan yang dibuktikan dengan
keterangan kepala desa, dan menyerahkan sesuatu benda kepunyaan pihak ketiga.
“Oleh karena, kami saat ini
masih mendalami kasus itu, termasuk akan menanyakan status tiga oknum wartawan
pada Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah,” katanya. Kantor Berita Antara
yang memublikasikan kabar penangkapan ketiga terduga pemeras itu tak
menjelaskan apakah ketiganya anggota PWI Jateng
Ketua Paguyuban Kades Sang
Pamomong Kabupaten Batang, Achmad Royikin mengatakan keberadaan tiga orang yang
mengaku wartawan itu sudah meresahkan banyak kepala desa di wilayah Kabupaten
Batang. Setiap kali datang ke balai desa atau ke rumah kades, ketiganya berupaya
mengintervensi masalah pengelolaan dana desa dan prona sehingga hal itu
meresahkan para kades.
“Tiga
wartawan itu datang door to door ke rumah
kades atau balai desa menanyakan masalah pengelolaan dana desa. Akan tetapi,
tiga oknum wartawan ujung-ujungnya minta uang bahkan ada unsur memeras kepada
para kades,” katanya. (SP)
Post A Comment: