E satu.com (Crb) - Cuaca ekstrem akhir-akhir ini sering diikuti dengan angin kencang dan petir. Kondisi ini kerap membuat pohon tumbang dan menimpa mobil yang melintas di jalan atau sedang parkir. Siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian yang kerap menimpa para pemilik kendaraan? Pemerintah daerah!
Kecelakaan yang disebakan tetimpa pohon tumbang terjadi tadi sore pukul 16.00 terjadi di jalan Brigjen darsono by Pass tepatnya didepan salah satu pusat Pembelanjaan By pass Kota Cirebon  yang menyebabkan kemacetan panjang namun atas kesigapan anggota kepolisian Cirebon Kota dan badan penanggulangan Bencana daerah  hal tersebut dapat cepat diatasi sehinnga lokasi tersebut lancar kembali.,Sabtu 16 Desember 2017.
Pohon besar yang menimpa sebuah mini Bus bak terbuka dengan No Pol E 8825 PN yang dikemudikan oleh Abdurachman dan sudarmoto  menjadi korban pohon tumbang dan mengalami kerusakan pada bagian depan mini bus tersebut
Banyak pemilik mobil yang belum mengetahui adanya prosedur ganti rugi kerusakan atau kerugian materiil dan jiwa yang disebabkan robohnya pohon di jalan pada jalur-jalur atau fasilitas yang dikelola oleh pemerintah. Selain kendaraan, ganti rugi juga berlaku untuk korban jiwa.
Tentu tidak semua masyarakat yang tertimpa pohon tumbang akibat cuaca buruk itu bisa mengajukan klaim. Masyarakat atau korban yang berhak menerima santunan asuransi pohon tumbang adalah yang menjadi korban pohon tumbang di area taman atau jalur hijau yang dikelola Dinas Terkait..
Sedangkan masyarakat yang terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang yang berada di area milik sendiri, gedung swasta yang pengelolaannya tidak menjadi tanggung jawab Dinas  terkait. Apabila kendaraan telah berasuransi, maka kendaraan korban tidak dapat melakukan klaim terhadap kerusakan.. (Pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top