Pemberian Sejumlah Uang  Dari Masyarakat.E satu.com (Crb) -Isu pungli oknum Pol PP Kecamatan Sedong yang sempat membuat resah para pengusaha di Desa Karangwuni sangat di sayangkan oleh Kasi Trantib Kecamatan Sedong.
keresahan inilah yang di ungkap salah satu pengusaha material dan toko obat obatan pertanian yang sempat di datangi oleh Satuan Polisi Pamong Praja sekitar 2 minggu lalu, Selasa (16 Januari 2018)
Saat dikonfirmasi tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepada Kasi Trantib, Erlandinata, Sos mengatakan ada kesalah pahaman dari para pengusaha yang berada di Desa Karangwuni, karena dirinya hanya menjalankan tugas dari Pol PP Kabupaten yang telah mengintruksikan pada Pol PP Kecamatan Sedong untuk menertibkan usaha usaha yang berada di Kecamatan Sedong agar segera mengurus perijinan.
"Kami hanya menjalankan tugas dari Pol PP Kabupaten agar menertibkan usaha yang belum memiliki ijin"
Masih menurut Erlandinata kedatangan Satuan Polisi Pamong Praja ke Desa Karangwuni sudah memberitahukan terlebih dahulu pada Pemerintah Desa setempat dan mendapatkan ijin untuk mendata warga yang memiliki usaha di bidang pabrik penggilingan padi, material, Peternakan Ayam dan usaha meubeler yang dimana usaha tersebut memiliki dampak lingkungan baik suara bising dari mesin maupun dampak pencemaran lingkungan yaitu bau busuk dari aktivitas Peternakan Ayam.
"Kami terlebih dahulu meminta ijin pada Kuwu setempat"
Ditambahkan Erlandinata adapun isu pungli itu hanya kesalah pahaman saja karena dirinya sebagai Pol PP Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menyegel tempat usaha sekalipun belum memiliki ijin, namun dirinya tidak menyangkal jika menerima uang untuk sekedar uang rokok atau kopi dari namun tidak memaksa mematok biaya 1 juta rupiah seperti yang di alamatkan  padanya untuk biaya Surat Rekomendasi ijin tetangga dari Kecamatan itu seikhlasnya ,Ungkapnya
"Kami tidak pernah memaksa pada warga untuk biaya rekomendasi, ini merupakan kesalah pahaman saja dan kami tidak memiliki wewenang menyegel usaha"
Masih menurut Erlandinata banyak laporan penipuan yang bermodus Pol PP dari Kecamatan yang datang kepada para pengusaha lokal seperti di Desa Panambangan yang dijanjikan pengurusan perijinan dengan membayar 3,5 juta oleh oknum namun ijin tidak kunjung terbit dan sebagai Kasi Trantib dirinya berkewajiban untuk meminta para pengusaha agar mengurus sendiri dari pada memberikan uang jutaan rupaih pada oknum.
"Ada banyak kasus penipuan oleh oknum yang memanfaatkan Pol PP Kecamatan dalam mencari keuntungan pribadi, contoh nya dari warga Panambangan yang dijanjikan ijin padahal sudah membayar 3,5 juta namun ijin tidak pernah keluar dan di Kecamatan Sedong ini banyak ditemukan kasus seperti ini." Pungkasnya." (QUS)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top