BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com ( Crb)  -Nelayan garok kabupaten menggelar musyawarah akbar di lapangan bola mundu pesisir, kamis (11/01)
Acara yang di hadiri oleh Kuwu mundu pesisir, Camat mundu pesisir,
Danramil kecamatan astanajapura,
Kepala dinas kelautan. Anggota DPRD
kabupaten dari gerindra, kapolsek mundu pesisir dan polair kabupaten.
Para nelayan garok ini mengeluhkan tentang peraturan kementrian kelautan dan perikanan nomor 71 dan 56 tahun 2016 tentang wilayah tangkap dan alat tangkapnya.
Banyak cara penangkapan ikan di laut, salah satunya alat tangkap garok. Alat tangkap ini di anggap berbahaya karena bisa merusak ekosistem laut (ikan-ikan kecil dan kepiting kecil) bisa terperangkap masuk ke dalan alat tangkap garok ini, keinginan dari pihak terkait seperti perikanan dan kelautan nelayan di kabupaten cirebon ini menggunakan alat tangkap yang aman dan tidak merusak, banyak cara yang lebih aman dan tidak merusak ekosistem laut yang ada, itu yang sebenarnya ingin di sampaikan oleh pihak terkait.

"Namun ada zona tersendiri bagi para nelayan garok ini, yakni di zona 1b yaitu 2 sampai 4 mil dari bibir pantai.
Di situlah zona yang boleh di pergunakan, supaya aman buat ekosistem dan untung bagi para nelayan garok ini".  Menurut samsudin kepala bagian kelautan dinas kelautan dan perikanan kabupaten.
Menyikapi hal yang sedemikian rupa dinas kelautan dan perikanan kabupaten cirebon berkeinginan semua anggota serikat nelayan gorak menggunakan kapal besar berlayar selama 1 bulan dan menangkap di zona 3 yakni 4 sampai 12 mil sehingga hasil yang akan di dapatkan semakin banyak dan harga jual yang tinggi.(qus)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top