Calon Peserta Pemilu 2019E satu.com (Jkt) - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan 16 partai politik calon peserta Pemilu 2019 lolos verifikasi tingkat pusat. Dia juga mengatakan berita acara hasil verifikasi telah dibagikn.
"Iya (hasil verifikasi) semua parpol yang di tingkat pusat sudah (lolos) kemarin (berita acara) sudah dibagikan ke masing-masing," ujar Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Namun, menurutnya, untuk verifikasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota, belum ada laporan terkait hasil verifikasi. Hal ini disebabkan masih ada tahapan perbaikan verifikasi yang harus dilakukan.
"Belum ada laporan (hasil verifikasi kabupaten/kota), belum semua laporan. Kalau sudah selesai masa (verifikasi), sudah masa perbaikan pasti mereka lapor,"
"Ada laporan (terkait) perbaikan, tapi jumlahnya berapa saya belum bisa simpulkan karena belum semua melaporkan ke kita. Tapi ada perbaikan di beberapa kabupaten," sambungnya.
Arief mengatakan nantinya, setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, KPU akan mengunggah hasil dan keputusannya dalam web KPU.
"Nanti hasilnya akan kita upload dalam web kita juga," sebutnya.
Sebanyak 16 parpol yang lolos verifikasi pada tingkat pusat adalah PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda. Lalu PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, PKB, PBB,
Jadwal tahapan tercantum dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Verifikasi parpol kepengurusan pada tingkat pusat dan provinsi dimulai pada 28-30 Januari 2018. Dengan tahapan perbaikan verifikasi pada 1-2 Februari 2018.
Sedangkan untuk verifikasi parpol pada tingkat kabupaten/kota dimulai pada 30 Januari sampai 1 Februari. Dengan masa perbaikan terhadap hasil verifikasi pada 3-5 Februari 2018.
Nantinya KPU akan mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2018. Dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut parpol pada 18 Februari 2018. (Detik.com)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top