BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
OJK Ajak Masyarakat Menjadi Pelaku Usaha Pegadaian  Yang Legal
E satu.com (Crb) - Banyaknya usaha pegadaian Ilegal mendorong  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) desak pelaku usaha pergadaian yang belum memiliki izin usaha agar segera mendaftarkan usahanya kepada OJK paling lambat 29 Juli 2018.
Kepala OJK Cirebon, Muhammad Lutfi mengatakan usaha pergadaian harus punya izin usaha sesuai dengan adanya Peraturan OJK nomor 31/POJK/05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Lutfi mengatakan usaha pergadaian harus berbentuk badan hukum PT, Koperasi atau kepemilikan asing nol persen dengan modal disetor lingkup wilayah usaha kabupaten atau kota Rp500 juta.
Lutfi menambahkan  lingkup wilayah usaha provinsi, modal disetor Rp2,5 miliar. “Untuk peroleh legalitas usaha pergadaian dapat dilakukan dengan pendaftaran dan perizinan,” kata Lutfi dalam rilisnya, Selasa, (5 Juni 2018.)
Lutfi menjelaskan pelaku usaha pergadaian eksiting dapat mengajukan permohonan pendaftaran dan OJK akan memberi persetujuan paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan sesuai.“OJK menetapkan pendaftaran pelaku usaha pergadaian berupa tanda bukti terdaftar.
Pelaku usaha pergadaian eksiting dapat mengajukan permohonan izin usaha,” katanya.
OJK memberikan persetujuan atau penolakan dan menyampaikan pernyataan lengkap atau permintaan kelengkapan dokumen setelah permohonan diterima.“Jika dokumen tidak lengkap, maka pemohon harus menyampaikan kekurangan paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal surat permintaan dari OJK. Apabila tidak maka dinyatakan batal,” tegas Lutfi.
Lutfi menyebutkan kerugian yang dapat dialami bila pelaku usaha pergadaian tidak segera mendaftar ke OJK, yakni status kegiatan usaha pergadaian menjadi tidak legal.“Usaha pergadaian yang ilegal dapat jadi sasaran melakukan pencucian uang dan dapat dimanfaatkan sebagai sarana penadahan barang hasil kejahatan,” kata Lutfi
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top