E satu.com (Crb) - Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan.Senin ( 02 Juli 2018 ) pukul23.30 Wib.
Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap terhadap Andri Supriyadi ,Lk,Umur 21 tahun,Islam,Swasta,Alamat Jl.Pekalangan Gg.Kyai Syair Rt.04/05 Kel.Pekalangan Kec.Pekalipan Kota Cirebon kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 02 Juli 2018,sekitar jam 23.30 Wib di Jl.Kebon Cai Kel.Pekalangan Kec.Pekalipan Kota Crebon.
Berdasarkan Laporan Polisi.LP/466/B/VII/2018/JBR/CRB KOTA,tgl 03 Juli 2018. Atas nama pelapor RIA PURNAMA SARI.Satreskrim dan SRT bergerak dan berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu .RB,Lk, Umur 19 Th, Nganggur,Islam,Alamat : Jl.Kapt.Samadikun IV Rt.02/11 Kel.Kesenden Kec.Kejaksan Kota Crb. (Xtc) dan BA,Lk, Umur 21Th,Islam,Nganggur,Alamat : Jl.Kapt.Samadikun III Rt.02 Rw.11 Kel.Kesenden Kec.Kejaksan Kota Crb. (xtc) kota cirebon.
Keduanya adalah anggota klub motor XTC kota Cirebon
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kepala satreskrim AKP. Reynaldi membenarkan penangkapan tiga orang pelaku penganiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi menangkap dua orang terduga pelaku penyerangan dan penganiayaan pada senin (02 Juli 2018) dini hari. Kedua pelaku berinisial RJ dan BA ditangkap setelah kepolisian mendapat kabar bahwa telah terjadi penyerangan dan penganiayaan terhadpa Korban ketika sedang mengemudikan Sepeda motor berboncengan dgn temannya Bernama HADI tiba-tiba di kejar oleh 4 orang tidak di kenal menggunakan 2 Unit motor secara berboncengan, Korban langsung di tendang hingga terjatuh di Aspal, di pukuli oleh para pelaku, dan salah satu pelaku bernama PANKY yang sudah tertangkap siang ini setelah dinyatakan (DPO) ,adalah pelaku yang menggunakan Sajam yg di arahkan ke bagian punggung Korban hingga robek sekitar 2 Cm hingga mengeluarkan darah.
Atas peristiwa tersebut hingga kini korban masih dalam perwatan dirumah sakit dan Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk dilakukan proses secara hukum". Ungkapnya (Pgh)
Post A Comment: