BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Herman Khaeron, Penerimaan CPNS harus berazaskan  Keadilan.
E satu.com (Crb) - Ketentuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dikeluhkan sebagian besar pegawai honorer Kategori 2 (K2). Pasalnya, berdasarkan Permen PAN-RB 36/2018, batas usia bagi pegawai K2 yang ingin ikut seleksi CPNS 2018 maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan dan Politik, Herman Khaeron, mengatakan, penerimaan CPNS seyogyanya memiliki azas keadilan dan manfaat bagi rakyat. Proses penerimaan CPNS pun harus transparan.
Herman menjelaskan  UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuat tidak mempertimbangkan sejumlah hal, sehingga implikasinya amat besar. Ada tenaga honorer, tenaga harian lepas, tenaga bantu dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di sejumlah kementerian sektoral tidak terakomodir UU itu.

DPR RI berkeinginan merevisi UU ASN agar bisa membuka ruang yang cukup bagi tenaga honorer, tenaga harian lepas, tenaga bantu dan TKK yang saat diterima berusia di bawah 35 tahun serta bertugas melampaui 35 tahun. Mereka pun hendaknya diberi kesempatan jadi ASN.
"Walau belum menemui titik tengah, keinginan kami di Komisi II DPR RI itu akan terus diperjuangkan," kata Herman Khaeron, Jumat (21 september 2018)
Jika peraturan pemerintah tidak memungkinkan menabrak UU, lanjut Herman, UU ASN hendaknya direvisi agar bisa mengakomodir tenaga honorer, tenaga harian lepas, tenaga bantu dan TKK yang berusia di atas 35 tahun atau ada slot khusus.
Herman menambahkan, selain ASN permanen, ada juga ASN kontrak yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang  kontraknya per-lima tahun. Tenaga honorer, tenaga harian lepas, tenaga bantu dan TKK itu hendaknya diakomodir jadi PPPK.
"Namun, hal itu belum bisa diwujudkan karena masih terkendala belum keluarnya peraturan pemerintah. Solusi yang diberikan masih memperpanjang status," ungkapnya(Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top