E satu.com (Crb) - Tiga warga Negara asing dua dari Vietnam dan satu dari Perancis diamankan oleh pihak keimigrasian Cirebon karena dianggap telah melanggar ijin tinggal di salah satu perusahaan Pakan Ternak di Kota Cirebon.Jumat .21 (September 2018)
Pengamanan Warga Negara Asing tersebut hasil dari upaya kerja keras kantor Imigrasi Kelas 2 Cirebon dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan Warga Negar Asing diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 2 Cirebon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhamad Tito Andrianto dalam konferensi persnya mengatakan, pengamanan ketiga WNA tersebut merupakan hasil upaya kerasa Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon.
" Kami menerima informasi dati masyarakat dan langsung melakukan pengawasan di Perusaah tersebut dan petugas Imigrasi melakukan pengecekan di bagian ruang kontrol mesin, ketika di lakukan pengecekan petugas menemukan dua WNA yang sedang mengoperasikan kompter yang terhubung mesin, keduanya itu berinisial PXT dan HT WNA asal Vietnam, dan satu berinisial NNT WNA asal Perancis" kata Tito kepada awak media. Jumat (21september 2018).
Tito menambahkan Ketiga WNA tersebut, berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan sedang melakukan pengaturan software, yang dimana software itu nanti akan di gunakan sebagai pengoprasian mesin yang telah di beli perusahaan tersebut.
Saat ini, ketiga WNA berikut barang buktinya berupa paspor dan visa sudah berada di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan di kenakan, pasal 75 ayat (1) Undang - Undang no 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian karena tidak menghormati atau mentaati perturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.(Pgh)
Post A Comment: