BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Crb) - Kepastian hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Cirebon terjawab sudah,PSU ditetapkan pada tanggal 22 September 2018 mendatang. Ketetapan ini, diidapatkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melakukan kordinasi dengan KPU RI, KPU Provinsi dan rapat pleno yang digelar Minggu (16 September 2018)

Mengenai pemilihan hari dan tanggal PSU, KPU Kota Cirebon mengacu pada rekomendasi KPU RI dan jumlah pemilih yang hanya 8.515 pemilih.

Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani mengatakan, persiapan PSU di 14 TPS sudah dilakukan sejak 13 September 2018 lalu.
“Satu hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kami langsung lakukan persiapan. Mulai dari pemesanan surat suara, sosialisasi kepada masyarakat, bimtek petugas pemungutan suara, dan lainnya,” katanya

Emir menyatakan, keputusan PSU tanggal 22 September 2018 ditetapkan setelah melakukan rapat pleno berdasarkan persiapan logistik Pemilu dan kesiapan teknis. Sekaligus menepis kabar bahwa PSU akan dilaksanakan pada 19 September 2018.
“Surat suara yang kami pesan baru sampai di Kota Cirebon pada hari Minggu 16/09/2018, menurut perkiraan kami bisa sampai tanggal 14/09/2018. Hari ini kami baru melantik Panitia Pemilihan Umum dan langsung melakukan bimbingan teknis. Dan butuh waktu sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.

Selain itu, pelaksanaan PSU jatuh di hari kerja atau hari Sabtu, merupakan hasil kordinasi dengan KPU RI dan terkait persiapan Pemilu 2019 mendatang.
“Kenapa hari Sabtu bukan Minggu 23/09/2018, karena melihat jumlah pemilih hanya 8.515 jadi digeser ke hari Sabtu 22/09/2018. Karena kami juga ada persiapan Pemilu 2019,” ungkapnya.(Naim)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top