BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon merilis kinerja selama tahun  2018
E satu.com  (Crb) - Akhir tahun 2018 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon merilis kinerja selama satu tahun dan menyampaikan program kerja 2019  di Kantor Imigrasi, di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No. 51 Cirebon. Sabtu.( 29-12-2018)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Muhammad Tito Adrianto menjelaskan kinerja selama tahun 2018 di antaranya penerbitan paspor periode 2018 mengalami peningkatan yakni mencapai 71.329 buah. Meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencetak 45.299 paspor.
"Tahun sekarang mengalami kenaikan. Untuk jenis permohonan paspor 48 halaman sebanyak 49.777, sedangkan untuk 24 halaman jenis CPMI sebanyak 21.511, dan jenis Umum sebanyak 24, dan untuk permohonan pembuatan pasport meningkat hingga 57% lebih ujar Tito, usai menggelar press rilis.
Untuk penundaan penerbitan
tahun 2017 sebanyak 95 pasport
Terjadi peningkatan sebanyak 151 di tahun  2018
"Penundaan itu dilakukan karena data yang digunakan tidak sesuai dengan pemohon saat dilakukan wawancara," katanya.
Selain itu untuk WNA yang dideportasi sebanyak 22 WNA yang menetap di di wilayah Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka.
"Dari 22 WNA itu kita deportasi diantaranya China 10 orang, Filipina 2 orang, Malaysia 1 orang, Korea Selatan 1, Vietnam 2 orang, Prancis 1 orang, Nepal 1 orang, India 1 orang, Taiwan 1 orang. Mereka dideportasi lantaran melanggar pasal 75 dan pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011," ujar Tito
Sedangkan pada tahun 2017, lanjut Tito, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, mendeportasi WNA sebanyak 20 Orang.
"Paling banyak dari negara China berjumlah 8 orang. Diantaranya 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, Australia 2 orang laki-laki, Belgia 1 orang laki-laki, Republik Kyrgyztan 2 orang laki-laki, Ukraina 1 orang laki-laki dan Republik Belarus 1 orang laki-laki," ungkapnya.
Tindakan itu terpaksa dilakukan petugas, lantaran WNA tersebut melanggar ketentuan keimigrasian seperti melebihi batas izin tinggal dan paspor yang telah kadaluarsa.
"Tindakan administrasi keimigrasian tindakan deportasi warga negara asing. Pelanggaran pasal 75 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Selain itu selama 2018' Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon telah lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat salah satunya hari sabtu tetap melayani pengambilan pasport sehingga sangat mudah  untuk mendapatkan Pasport dan layanan yang berkaitan dengan keimigrasian .(Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top