BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Bupati Indramayu Lantik Kuwu Hasil Musyawarah
E satu.com (Indr)- Bupati Indramayu H. Supendi secara resmi melantik dan mengambil sumpah Komariah sebagai Kuwu Desa Wanguk Kecamatan Anjatan. Penetapan Komariah sebagai kuwu terpilih merupakan hasil musyawarah desa pemilihan kuwu antar waktu pada tanggal 9 Januari 2019 lalu. Prosesi pelantikan kuwu dihadiri oleh ribuan masyarakat yang secara langsung datang ke halaman kantor desa setempat, Rabu (13/02/2019).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto menjelaskan, proses pemilihan kuwu penggantian antar waktu ini karena kuwu sebelumnya meninggal dunia. Dan berdasarkan hasil dari musyawarah pemilihan kuwu maka dipilihlah Komariah untuk menggantikan suaminya dalam mengemban amanah untuk memimpin Desa Wanguk melanjutkan pembangunan sampai dengan berakhirnya masa jabatan kuwu tersebut.
Sugeng menambahkan, kuwu yang baru dilantik harus bisa lebih memajukan desa yang saat ini dipimpinnya. Selama ini apa yang dilakukan oleh kuwu sebelumnya sudah baik, hal ini harus bisa lebih ditingkatkan terutama pelayanan kepada publik. Selain itu, terhadap penggunaan anggaran desa harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan oleh kuwu sebelumnya.
Bupati Indramayu Lantik Kuwu Hasil Musyawarah

"Kita harapkan dengan hadirnya kuwu baru bersama dengan semua masyarakat memiliki semangat untuk membangun desa sehingga bisa mencerminkan nilai positif, dan progress pembangunannya bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Sugeng.
Sementara itu Bupati Indramayu H. Supendi meminta agar kuwu yang baru saja dilantik untuk dapat melaksanakan program kerja dan kegiatan kuwu sebelumnya yang telah ditetapkan dalam program kerja dan APBDes.
“Silahkan ibu kuwu karena saat ini telah menjadi pemimpin, untuk dibuka kembali rencana kerja tersebut dan melaksanakan pembangunan bersama dengan lembaga-lembaga lainnya yang ada di Desa Wanguk ini,” tegas Supendi.
Supendi menambahkan, adanya perubahan paradigma pengelolaan keuangan desa sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 6/2014 tentang desa dan semua regulasi turunannya, harus diikuti pula dengan pergeseran paradigma tata kelola keuangan desa yang tidak hanya mengandalkan dana desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu, batuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat dan bantuan keuangan lainnya, akan tetapi secara optimal harus mampu menggali potensi desa yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan asli desa.
Dalam akhir sambutannya, Kuwu Desa Wanguk harus bisa menghindari sikap, perilaku, perkataan, pelanggaran dan tindakan, terutama dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa,  yang berakibat akan menyeret pada persoalan dan ranah hukum. Kuwu juga harus mampu menjaga kondusivitas daerahnya terutama dalam menghadapi tahun politik 2019 ini.
“Kita tidak ingin ada kuwu yang terlibat dalam masalah hokum, untuk itu harus lebih hati-hati dalam mengelola keuangan desa, apalagi dana yang diterima oleh Desa Wanguk cukup besar nilainy,” tegas Supendi. *(iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top