BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Pajak Daerah Sumbang  Rp 40 Miliar
E satu.com - (Indramayu) - Pajak Daerah pada semester I tahun 2019 di Kabupaten Indramayu mencapai target. Badan Keuangan Daerah Kab. Indramayu berhasil menyetorkan pajak daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 40.254.494.676. 

Hal itu terungkap ketika berlangsung kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah yang diadakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Senin (22/07/2019) di aula setempat. 

Jumlah tersebut terdiri dari Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 27.472.940.032,  bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5.107.975.072, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 3.814.282.058, pajak restoran Rp 2.249.623.621, pajak reklame Rp 636.680.500, pajak hotel Rp 309.153.670, pajak parkir Rp 242.853.150, pajak hiburan Rp 235.082.081, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp109.428.875, pajak air tanah Rp 73.170.590, dan pajak sarang burung walet Rp 3.345.000.

Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadeli,  melalui Kepala Bidang Pendapatan I,  Raden Wahyu Adiwijaya menjelaskan, pihaknya optimis kontribusi pajak daerah bagi pendapatan asli daerah akan terus meningkat dan target PAD 2019 bisa tercapai. 

Berbagai kegiatan dilakukan agar pajak daerah terus meningkat, di antaranya yakni dengan sosialisasi kepada wajib pajak, operasi penertiban wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban bayar pajak melalui tanda peringatan dan labelisasi,  penyegelan,  maupun tindakan lainnya, serta penyediaan sarana dan prasarana bagi wajib pajak secara intensif melalui pemakaian kas register, pemasangan perangkat online,  pelaksanaan sistem informasi secara terintegrasi maupun alat lainnya. 
Pajak Daerah Sumbang  Rp 40 Miliar
Pajak Reklame
Salah satu pajak yang akan terus mengalami peningkatan yakni pajak reklame, pada tahun 2018 lalu dari sektor ini berhasil menyumbangkan PAD sebesar Rp 1.603.677.500 dan pada tahun ini ditargetkan terus mengalami peningkatan yang signifikan. 

Wahyu menambahkan,  pajak reklame terdiri dari reklame papan/billboard, videotron/megatron, LED/Sign Net dan sejenisnya,  reklame kain, reklame melekat/stiker,
reklame selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung,
Reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

"Pajak reklame ini dikenakan 25 persen,  penghitungannya dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, 
jumlah, dan ukuran media reklame," jelasnya. 

Lebih rinci Wahyu menjelaskan, pengendalian dan penertiban penyelenggaraan reklame telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 29A tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupten Indramayu. 

"Setiap wajib pajak yang akan melakukan pemasangan reklame harus mengurus izin penyelenggaraan reklame di DPMPTSP," katanya. 

Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan perbup tersebut,  imbuhnya, maka Satpol PP dapat melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin dan terletak di zona terlarang pemasangan reklame. (iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top