Salah satu langkah konkret yang diterapkan di Kabuptaen Indramayu yakni dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 660.2/1698.a/DLH tanggal 17 Juni 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik yang ditandatangani langsung Bupati Indramayu H. Supendi. Surat edaran tersebut merupakan impelemntasi dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kemudian menghindari pemakaian kemasan/wadah plastic pada jamuan rapat dan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan sampah, memilih dan membuang sampah pada tempat sampah sesuai dengan jenisnya, dan membawa tas belanja guna ulang (tas kain dan sejenisnya).
“Kita berharap pengurangan sampah plastic di Kabupaten Indramayu diawali dari perangkat daerah dan pelaku usaha,” tegas Supendi. (iwan)
Post A Comment:
0 comments: