Seorang Pemuda Asal Malaysia Di Tangkap Kantor Imigrasi Kelas1 TPI Cirebon Di Duga Menyalahkan Visa Kunjungan
E satu.com  ( Cirebon) - Seorang Pemuda asal kedah Malaysia di amankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon di duga menyalahgunakan  izin tinggal (overstay) di Indonesia.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Cirebon M. Tito Andrianto mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat kepada Kantor imigrasi Kelas I TPI Cirebon terkait keberadaan orang asing yang tinggal di Desa wotgali RT 002 RW 001 Blok Sentul Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon.
Seorang Pemuda Asal Malaysia Di Tangkap Kantor Imigrasi Kelas1 TPI Cirebon Di Duga Menyalahkan Visa Kunjungan Setelah mendapatkan laporan, pada tangga| 29 November 2019 Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menurunkan Tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setelah sampai lokasi diketahui bahwa terdapat orang asing dengan nama Muhammad Syahrir Bin A Rahim kelahiran Kedah, 28 Maret 1991 dengan No Paspor : A53246394, kebangsaan Malaysia Visa/ijin masuk Exemption Visa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta tanggal 13 September 2019 berlaku 30 hari,” ungkap Tito saat konferensi pers dikantornya, Jum’at (29/11/19).

Masih kata Tito, yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Exemption / Bebas visa Kujungan yang berlaku 30 hari sejak tanggal kedatangan 13 September 2019 dan telah melebihi masa ijin tinggalnya (overstay) selama 48 hari.

“Yang bersangkutan kami bawa ke

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dikarenakan sudah tidak mempunyai ijin tinggal,” kata Tito.

Tito menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui bahwa yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk rehabilitasi narkoba di Panti Rehabilitasi Sosial KP Napza IPWL RUMAH TENJO LAUT Kabupaten Kuningan Jawa Barat berdasarkan surat keterangan Nomor 011.8/5uket/SMR-RlR/RSKPN

IPWL/Sekj./RUTELA/IX/2019 tanggal 01 Oktober 2019.

“Yang bersangkutan pergi dari panti tersebut pada tanggal 26 November 2019 dengan alasan akan memperpanjang ijin tinggalnya dan tinggal di rumah saudaranya yang menikah dengan Warga Negara Indonesia di Desa Wotgali Rt 002 Rw 001 Blok Sentul Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon. Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak betah tinggal di Panti tersebut karena jenuh,” jelasnya.

Tiot menambahkan, dugaan sementara yang bersangkutan melanggar ketentuan pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Untuk sementara yang bersangkutan diberikan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan di tempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon sambil menunggu pendeportasian,” Katanya ( Ukri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top