BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Disnaker Kota Cirebon Punya Catatan Khusus Tentang Ketenagakerjaan PT PJN
E satu.com ( Cirebon)  -  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon  kembali  membongkar perusahaan yang tidak memperhatikan hak-hak tenaga kerjanya .

Peristiwa yang menghebohkan beberapa waktu yang lalu tentang pemecatan secara sepihak oleh PT PJN kepada salah satu Securitynya yang dianggap lali dalam menjaga salah satu patung pesanan yang rusak pada bagian telinganya.

Karyadi mengaku tidak melakukan kesalahan fatal, sehingga warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon itu terus berjuang melawan arogansi perusahaan.

Untuk itu Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon  mengingatkan kepada semua  perusahaan untuk tidak  melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan tanpa alasan dan prosedur yang jlas.

Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengatakan perusahaan  saja melakukan PHK karyawan, tapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak boleh serta merta mem-PHK karyawannya tanpa asalan yang jelas dan mekanisme yang benar," ucap Agus kepada wartawan di ruang kerjanya di Jalan DR Cipto MK, Kota Cirebon, Jumat (29/11/2019).

Agus juga mengakui bahwa pihaknya sering mendapatkan laporan dari karyawan PT PJN namun tidak secara formal dan kejadian ini juga mengungkap tentang perijinan TBG ( Tanda Bongkar Gudang) dan pajak usaha yang tidak di bayarkan ." Katanya

Ketika keputusan PHK diambil perusahaan, lanjutnya kemudian mekanismenya tidak dijalankan tentu ada ruang bagi pekerja untuk menyampaikan aduan.

Sehingga yang terjadi dengan Karyadi masuk ke ranah perselisihan hubungan kerja. Meski belum ada laporan resmi tapi disnaker langsung bergerak. "Sebab jadi ranah disnaker untuk memfasilitasi," katanya.

Disnaker pun selanjutnya melakukan klarifikasi ke perusahaan. Hasilnya, perusahaan bersikukuh menyatakan langkahnya sudah benar dan perusahaan tetap mem-PHK Karyadi.

"Namun, surat PHK-nya sampai saat ini, kami belum menerima tembusannya. Kalau PHK dilakukan tidak logis dan tidak sesuai aturan, tidak bisa dong," tegas Agus.( Pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top