E satu.com (Cirebon) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon tahun
2019 telah menerbitkan paspor sebanyak 54.948. Jumlah ini lebih banyak jika
dibandingkan dengan tahun 2018 lalu yakni 49.777 paspor. Dari jumlah tersebut,
mayoritas paspor untuk kepentingan umroh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Muhammad Tito
Andrianto mengatakan selain untuk umroh, masyarakat mengajukan permohonan
pembuatan paspor untuk ke luar negeri dengan tujuan antara lain berwisata,
kunjungan keluarga, bekerja, sekolah, dinas dan sebagainya.
“Selain wisata, pendidikan dan kunjungan keluarga ini, yang
paling banyak pembuatan paspor pada tahun ini, kepentingan umroh,” ujar
Muhammad Tito Andrianto pada sesi jumpa pers di kantor Imigrasi. Senin, 30
Desember 2019.
Tito menjelaskan Kantor Imigrasi Cirebon juga melakukan
penundaan dan penolakan pembuatan paspor. Untuk penundaan paspor sebanyak 933
permohonan, sedangkan penolakan paspor sebanyak 151 permohonan. “Penundaan
tersebut karena data yang digunakan tidak sesuai dengan perkataan pemohon saat
dilakukan sesi wawancara,”katanya.
Selanjutnya, pelayanan pendaftaraan melalui aplikasi
whatsaap (WA), menerapkan layanan ramah HAM, layanan emergency services atau
pelayanan Sabtu dan Minggu, pelayanan petugas piket layanan tanggap, dan pelayanan
pengambilan paspor pada hari Sabtu mulai jam 08.00-12.00. "Selama tahun
2019 Kantor Imigrasi Cirebon menerima berbagai macam penghargaan dari
pemerintah diantaranya WBK, WBBM dari Kementrian Hukum dan Ham RI dengan
predikat sangat baik, "katanya.
Kemudian, lanjut Tito, terkait dengan pelayanan keimigrasian
bagi orang asing dalam rangka pemberian dan perpanjangan izin tinggal
berdasarkan visa dan izin tinggal yaitu, izin tinggal terbatas, izin tinggal
tetap, dan izin tinggal kunjungan, terjadi peningkatan. “Peningkatan tersebut
merupakan akumulasi dari izin tinggal yang baru diberikan, dan perpanjangan
izin tinggal dari yang sudah diberikan dengan rincian pemberian izin tinggal,
"katanya. ( Pgh)
Post A Comment:
0 comments: