E satu.com (Cirebon Kota) - Kejahatan biasanya terjadi karena ada kesempatan dan niat dari pelaku. Masyarakat diharapkan bisa memproteksi diri serta berswadaya menjaga lingkungan sekitar untuk mengantisipasi tindak kriminalitas.
"Biasanya kejahatan distimulasi dua hal, niat dan kesempatan. Mereka (pelaku) memiliki niat, tetapi mereka juga melihat kesempatan. Karena itu polisi dan masyarakat harus berupaya meminimalisir kesempatan itu," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si saat mempimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Percobaan Pencurian di Halaman Mapolres Cirebon Kota, Kamis (12/03/20). Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Hadir dalam Konferensi Pers Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.S.i, Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH, Kasie Propam Iptu Sukirno, SH, serta rekan - rekan pers media online, cetak maupun TV.
Kasus berikutnya adalah percobaan pencurian dengan tersangka HT, dengan cara memanjat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin. Tentu pelakunya sudah memiliki niatan untuk mencuri barang-barang berharga. Namun, sebelum menjalankan aksi biasanya mereka melakukan survei.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si menyampaikan "Mereka akan melihat situasi, memetakan situasi. Ada anggota polisi patroli tidak, ada pengamanan lainnya tidak, kapan waktunya yang tepat. Jika ada kesempatan, mereka baru bereaksi," ungkapnya.
AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si bersama Kasat Reskim AKP Deny Sunjaya, SH didampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH menyampaikan, "Kepolisian memang merupakan komponen utama dalam melakukan pengamanan. Namun, diharapkan masyarakat juga bisa mengamankan diri dan lingkungannya." tegasnya
AKP Deny Sunjaya SH, selaku Kasat Reskrim menyampaikan dalam ungkap kasus Percobaan Pencurian Barang Bukti yang berhasil disita 1 buah gunting pemotong, 1 buah senter kecil, 1 buah karung, 1 buah lingkaran kecil, 1 buah CeBo warna hitam, 1 unit sepeda angin dan tali rafia."
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si melalui kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH menyampaikan "Tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dan atau 53 KUHP dengan ancaman hukumannya 1/3 dari pasal pokok (sekitar 2.5 tahun) penjara." (red)
"Biasanya kejahatan distimulasi dua hal, niat dan kesempatan. Mereka (pelaku) memiliki niat, tetapi mereka juga melihat kesempatan. Karena itu polisi dan masyarakat harus berupaya meminimalisir kesempatan itu," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si saat mempimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Percobaan Pencurian di Halaman Mapolres Cirebon Kota, Kamis (12/03/20). Pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Hadir dalam Konferensi Pers Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.S.i, Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH, Kasie Propam Iptu Sukirno, SH, serta rekan - rekan pers media online, cetak maupun TV.
Kasus berikutnya adalah percobaan pencurian dengan tersangka HT, dengan cara memanjat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin. Tentu pelakunya sudah memiliki niatan untuk mencuri barang-barang berharga. Namun, sebelum menjalankan aksi biasanya mereka melakukan survei.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si menyampaikan "Mereka akan melihat situasi, memetakan situasi. Ada anggota polisi patroli tidak, ada pengamanan lainnya tidak, kapan waktunya yang tepat. Jika ada kesempatan, mereka baru bereaksi," ungkapnya.
AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si bersama Kasat Reskim AKP Deny Sunjaya, SH didampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH menyampaikan, "Kepolisian memang merupakan komponen utama dalam melakukan pengamanan. Namun, diharapkan masyarakat juga bisa mengamankan diri dan lingkungannya." tegasnya
AKP Deny Sunjaya SH, selaku Kasat Reskrim menyampaikan dalam ungkap kasus Percobaan Pencurian Barang Bukti yang berhasil disita 1 buah gunting pemotong, 1 buah senter kecil, 1 buah karung, 1 buah lingkaran kecil, 1 buah CeBo warna hitam, 1 unit sepeda angin dan tali rafia."
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si melalui kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH menyampaikan "Tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dan atau 53 KUHP dengan ancaman hukumannya 1/3 dari pasal pokok (sekitar 2.5 tahun) penjara." (red)
Post A Comment:
0 comments: