Konfersi Pers Ungkap Kasus Curas di Wilkum Polres Cirebon Kota
E satu.com (Cirebon Kota) - Prestasi bagi Jajaran sat reskrim Polres Cirebon Kota dalam gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dan mengamankan tiga pelaku dengan inisial FP, AA dan IF (15 tahun) di bawah umur.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syansul Huda, S.I.K, MH memimpin langsung Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas bersama Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH, didampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH saat melakukan pers release kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan para tersangka bersama barang buktinya.
Konfersi Pers Ungkap Kasus Curas di Wilkum Polres Cirebon Kota
Hadir dalam Konferensi Pers Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.S.i, Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH, Kasie Propam Iptu Sukirno, SH, Kanit Reskrim Polsek Utbar dan serta rekan - rekan pers media online, cetak maupun TV.

Kapolres CIKO AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si menyampaikan "Dari tiga orang pelaku masih berusia remaja diketahui bahwa modus yang digunakan adalah pelaku menghentikan korban lalu mengalungkan celurit ke leher korban kemudian mengambil hp milik korban."

Konfersi Pers Ungkap Kasus Curas di Wilkum Polres Cirebon Kota"Ketiga pelaku ini merupakan anggota gangster XTC, dan aksi kejahatan tersebut dilakukan pada saat akan merayakan ulang tahun XTC." Imbuhnya.

AKP Deny Sunjaya selaku Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota menyampaikan "Barang bukti yang berhasil disita yaitu celurit dengan gagang 1 buah dan celurit tanpa gagang 1 buah serta 1 buah dus box HP merk Vivo."

Untuk HP belum diketemukan informasinya sudah dijual melalui COD di Facebook.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapatkan informasi kalau tersangka ada di rumah temannya dengan inisial R yang berada di Cirebon girang Talun Kabupaten Cirebon.
Konfersi Pers Ungkap Kasus Curas di Wilkum Polres Cirebon Kota
Dalam kasus curas ini ada 1 tersangka yang belum tertangkap dan menjadi DPO yaitu R.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si melalui kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH menyampaikan "Atas kejadian tersebut tersangka ini melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara." (red)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top