Tim Kuasa Hukum  Menyanggah Gugatan PTUN  Bandung Di Tolak
E satu.com  (Cirebon) -  Sembilan perangkat desa Gebang Kulon yang dialihtugaskan menjadi Staf Kepala Dusun oleh Kepala Desa, Andi Subandi beramai ramai mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

Mereka menggangap, pengalih tugasan dianggap bertentangan dengan Peraturan Bupati.

Kepala Biro Humas Law Office Qorib CIL dan Rekan, Hendra Sulistio menjelaskan pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung pada Rabu (11/3/2020) dengan nomor Perkara No.34/G/2020/PTUN.BDG

“Tim Kuasa hukum secara resmi sudah mendaftarkan gugatan kesembilan perangkat desa itu ke PTUN Bandung, dengan nomor Perkara No.34/G/2020/PTUN.BDG,” jelas Hendra

Hendra melanjutkan, sebagai kuasa hukum para perangkat desa, pihaknya berharap, kepada Kuwu Gebang Kulon, Camat, BPMPD, Kabag Hukum atau secara menyeluruh Pemerintah Kabupaten Cirebon, untuk menghormati proses hukum yang aedang berjalan di PTUN Bandung.

Kesembilan perangkat desa tersebut adalah Didin Firmansyah SE semula sebagai Sekertaris Desa dialihtugaskan menjadi Staff Kadus 06 Gebang Kulon, Yuhani yang semula menjabat Kaur Perencanaan kini menjadi Staff Kadus.

Kemudian Nurlaeli yang semula menjabat Kaur Keuangan kini menjadi Staff Pemerintahan, Imron Rosidi yang semula Kaur Tata Usaha/ Umum kini menjadi Staff Kasi Kesehahteraan, selanjutnya Hasannudin yang semula menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan kini menjadi Staff Kaur Perencanaan, Azat Zurat yang semula Kepala Dusun 01 kini menjadi Staff Kepala Dusun 05.

Lalu, Rudi Kusnadi yang semula Kepala Dusun 02 kini menjadi Staff Kepala Dusun 04, Bawon Suprianto yang semula Kepala Dusun 04 kini menjadi Staff Kepala Dusun 01 dan Zamroni yang semula Kepala Dusun 05 kini menjadi Staff Kepala Dusun 03.

Selain itu juga, Kantor Law Office Qorib Cil juga mengajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sumber. Kuwu Gebang Kulon diminta untuk menunjukan hasil evaluasi penilaian Perangkat Desa yang dilakukannya.

“Kami meminta agar Kepala Desa bisa menunjukan hasil penilaiannya, dan sampai saat ini dia tidak bisa menunjukan”  Pungkas Hendra

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top