BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com  (Gebang) - APerangkat lama Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon yang merasa tidak puas dengan keputusan kuwu Desa Gebang Kulon yang memutasikan jabatan mereka telah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung 9 februari lalu, namun setelah dilakukan persiapan persidangan gugatam dikembalikan dan selasa kuasa penggugat mengajukan pencabutan gugatan akhirnya rabu (11/3) hakim mengabulkan Permohonan Pencabutan gugatan Para Penggugat Perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG tersebut.  Dalam amar putusannya sidang yang dipimpin Hakim ketua, Rialam Sihite, memaparkan bahwa Penggugat dengan surat permohonannya tertanggal 9 Maret 2020 yang diterima oleh Majelis Hakim melalui Bagian Umum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 9 Maret 2020, pada pokoknya mengajukan permohonan untuk mencabut gugatannya yang didaftarkan dalam register perkara Nomor 18/G/2020/PTUN-BDG, para penggugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 10 maret 2020 melakukan permohonan untuk mencabut gugatannya tersebut akhirnya majelis hakim mengambil sikap atas dasar pertimbangan bahwa untuk dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat tersebut, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur hal itu. "atas permohonan pencabutan tersebut tidak diperlukan persetujuan dari Tergugat Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara."ungkapnya.  Selanjutnya,  atas keputusan tersebut majlis hakim menetapkan, pertama mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh para penggugat, kedua Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret Perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara dan ketiga Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul  dalam sengketa ini sebesar Rp 466.000 ( Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah). "Demikian Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 oleh Rialam Sihite,S.H.,M.H, sebagai Ketua Majelis Hakim, H. Husban, S.H.,M.H dan Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H.,M.H masing masing sebagai Hakim Anggota. Penetapan mana dibacakan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 dengan dibantu oleh Nasib Illahi, S.E., S.H, sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan  Usaha Negara Bandung, dengan dihadiri Oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat. "Tutupnya.  Sementara Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi mengungkapkan, senjak digugat oleh para perangkat desanya lantaran dimutasikan jabatannya, dirinya sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung, undangan pertama pada 4 maret lalu untuk persiapan sidang dan kelengkapan admisitrasi, dari hasil sidang persiapan aduan penggugat tidak diterima oleh majlis hakim sehingga  ada dua pilihan apakah penggugat akan mencabut gugatannya atau gugatan diputus NO (gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi). '"Alhamdulillah akhirnya hakim ketua dalam sidang telah memutuskan perkara yang digugat oleh para perangkat desa dicabut, namun jika mereka mau menggugat kembali atau tidak saya menyerahkan kepada mereka, bagi saya selama langkah kami tidak menabrak aturan atau menyalahi aturan segala apapun harus siap dihadapi dengan segala resikonya. "Ungkapnya.
E satu.com  (Gebang) - A Perangkat lama Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon yang merasa tidak puas dengan keputusan kuwu Desa Gebang Kulon yang memutasikan jabatan mereka telah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung 9 februari lalu, namun setelah dilakukan persiapan persidangan gugatam dikembalikan dan selasa kuasa penggugat mengajukan pencabutan gugatan akhirnya rabu (11/3) hakim mengabulkan Permohonan Pencabutan gugatan Para Penggugat Perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG tersebut.

Dalam amar putusannya sidang yang dipimpin Hakim ketua, Rialam Sihite, memaparkan bahwa Penggugat dengan surat permohonannya tertanggal 9 Maret 2020 yang diterima oleh Majelis Hakim melalui Bagian Umum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 9 Maret 2020, pada pokoknya mengajukan permohonan untuk mencabut gugatannya yang didaftarkan dalam register perkara Nomor 18/G/2020/PTUN-BDG, para penggugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 10 maret 2020 melakukan permohonan untuk mencabut gugatannya tersebut akhirnya majelis hakim mengambil sikap atas dasar pertimbangan bahwa untuk dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat tersebut, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur hal itu. "atas permohonan pencabutan tersebut tidak diperlukan persetujuan dari Tergugat Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara."ungkapnya.

Selanjutnya,  atas keputusan tersebut majlis hakim menetapkan, pertama mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh para penggugat, kedua Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret Perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara dan ketiga Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

dalam sengketa ini sebesar Rp 466.000 ( Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah). "Demikian Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 oleh Rialam Sihite,S.H.,M.H, sebagai Ketua Majelis Hakim, H. Husban, S.H.,M.H dan Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H.,M.H masing masing sebagai Hakim Anggota. Penetapan mana dibacakan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 dengan dibantu oleh Nasib Illahi, S.E., S.H, sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan

Usaha Negara Bandung, dengan dihadiri Oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat. "Tutupnya.

Sementara Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi mengungkapkan, senjak digugat oleh para perangkat desanya lantaran dimutasikan jabatannya, dirinya sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung, undangan pertama pada 4 maret lalu untuk persiapan sidang dan kelengkapan admisitrasi, dari hasil sidang persiapan aduan penggugat tidak diterima oleh majlis hakim sehingga  ada dua pilihan apakah penggugat akan mencabut gugatannya atau gugatan diputus NO (gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi). '"Alhamdulillah akhirnya hakim ketua dalam sidang telah memutuskan perkara yang digugat oleh para perangkat desa dicabut, namun jika mereka mau menggugat kembali atau tidak saya menyerahkan kepada mereka, bagi saya selama langkah kami tidak menabrak aturan atau menyalahi aturan segala apapun harus siap dihadapi dengan segala resikonya. "Ungkapnya.
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top