BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Prestasi Polres CIKO Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
E satu.com (Cirebon Kota) - kembali prestasi ditorehkan oleh jajaran unit Reskrim Polres Cirebon kota Polda Jawa Barat Dalam hal pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Deni Sunjaya, SH bersama dengan Team Sus Polres Cirebon Kota (Team Resmob & Unit Intelkam Polres Cirebon Kota) dibawah pimpinan Kanit Intelkam IPDA SHINDI ALGHIFARI,S.H., M.H. dan Kanit I Reskrim IPDA WAHYU HIDAYAT, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/ 169 /III/2020/JBR/RES CRB KOTA, tanggal 3 Maret 2020. Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira Jam 23.00 Wib di rumahnya.

Prestasi Polres CIKO Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian dengan KekerasanKeberhasilan dari pada satreskrim Polres Cirebon kota tidak lepas dari petunjuk dan arahan dari bapak Kapolres Cirebon kota dalam hal teknik dan taktik dalam proses penyelidikan sampai dengan penangkapannya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si melalui kasat reskrim Akp Deny sunjaya, SH melalui kasubag humas polres cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH menyampaikan, bermula dari Laporan Polisi Nomor :LP/B/ 169 /III/2020/JBR/RES CRB KOTA, tanggal 3 Maret 2020 Pelapor atas nama OLEH SOLEHUDIN Bin NAIM Lk, 19 Tahun, Kuningan 02 Juni 2001, Swasta, Dusun Manis Rt. 003 Rw. 001 Ds. Cikubangsari Kec. Kramatmulya Kab. Kuningan, yang melaporkan bahwa, Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 sekira jam 02.00 WIB di depan SD Pelandakan Jl. Kalitanjung Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menodongkan celurit kemudian mengalungkannya ke leher korban selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo Y53 Warna Gold. ujarnya

Prestasi Polres CIKO Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
" dengan adanya laporan polisi tersebut, saya sudah perintahkan kepada kasat reskrim untuk segera Menindaklanjuti dan menangkap para pelakunya, hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira Jam 23.00 Wib Tim Sus Polres Cirebon Kota telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sesuai laporan polisi tersebut, dari Penyelidikan diketahui identitas pelaku dan keberadaan para pelaku akhirnya Team melalukan penangkapan para pelaku dan berhasil di tangkap " tegas AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si melalui kasat reskrim.

Pelaku
1. FP als ACIL* Lk, 19 tahun, Bumi Arum Sari Jl. Albasyia No. 40 Rt. 003 Rw. 009 Ds. Cirebon Girang Kec. Talun Kab. Cirebon.
Prestasi Polres CIKO Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
2. AA als OMAN* Lk, 20 tahun, Bumi Arum Sari Blok Kamper 10 No. 378 Ds. Cirebon Girang Kec. Talun Kab. Cirebon.

3. IF  als TG* Lk, 15 tahun, Kampung Suradinaya Utara Rt. 002 Rw. 006 Kel. Pekiringan Kec. Kesambi Kota Cirebon.

Barang Bukti 1 (satu) buah celurit dengan gagang kayu milik tsk an. FP als ACIL* dan 1 (satu) buah celurit tanpa gagang milik tsk an. IF  als TG* tersangka melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun.
selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres cirebon kota. Pungkas kasat reskrim Akp deny sunjaya, SH
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top