BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
SWI Cepat Merespon laporan Masyarakat Yang Di Rugikan Oleh Jouska
E satu.com Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, pada hari ini telah memanggil dalam pertemuan virtual PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.

“Pada hari ini (Jumat-red) kami telah melakukan pemanggilan terhadap Aakar Abyasa selaku pemilik PT Jouska Finansial Indonesia  dan juga pengurus Jouska lainnya,” tandas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam virtual zoom bersama sejumlah awak media, Jumat (24/7/2020).
Pemanggilan tersebut, lanjut Tongam, dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska.
“Kami temukan beberapa fakta mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan PT Jouska. Selain yang bersangkutan telah mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan, dalam operasinya yang bersangkutan juga telah melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan maupun pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa,” ungkapnya.
Tongam menambahkan bahw   pihak PT Jouska  tersebut juga melakukan kerjasama dengan pihak PT Mahesa Strategis Indonesia serta PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.
Karena itu, dari hasil temuan rapat tersebut pihaknya telah mengeluarkan beberapa keputusan, dari mulai menghentikan kegiatan PT Jouska yang telah melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi dan agen perantara perdagangan efek tanpa izin, menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin, Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo. 
Selain itu, juga meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang telah terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk segera mendiskusikan dan menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska. Begitu juga, PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” katanya.
Dan jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.i" Pungkas Tongam (Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top