Direktur Perusahaan Limbah Ditahan Polisi Karena Selingkuh Dengan Istri Orang Hingga Menghasilkan Anak
E satu.com Cirebon) - Direktur Cv Banjaran Lestari yang bergerak di bidang pengelolaan limbah RH (37) asal Majalengka di tahan pihak Polresta Cirebon, lantaran telah berselingkuh dengan  istri orang VM (28) hingga menghasilkan seorang anak laki-laki yang kini telah berusia dua bulan.

Dari informasi kuasa hukum suami syahnya YY (30) keduanya saat ini sudah berstatus tersangka. Namun, dengan alasan kemanusian VM tidak dilakukan penahanan dikarenkan masih punya bayi yang harus disusui, hanya RH ditahan di Polresta Cirebon sejak tigak hari lalu.

RH melakukan hubungan terlarang dengan VM yang masih berstatus istri sah YY (30). Perslingkuhan RH dan VM sudah berlangsung dari tahun 2019 di awali melalui SMS dan bertemu secara sembunyi-sembunyi  menginap di hotel hingga sewa rumah kontrakan , dan sudah tinggal serumah, bahkan hingga VM melahirkan seorang anak lelaki berusia 2 bulan.

Pengacara korban Qorib menjelaskan perbuatan kedua tersangka sangat menyakiti dan mengecewakan YY, dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perselingkuhan.

"Klien kami YY sangat terpukul dengan kejadian perselingkuhan ini, karena dari hasil perkawinan YY dan VM mereka sudah dikarunia 3 orang anak," kata Qorib Jumat (14/8/2020)

Sementara itu Kapolresta Cirebon Kombes ( Pol) M Syahdudi melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari Membenarkan adanya perkara tersebut.

Qorib melanjutkan status YY dan VM masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Majalengka. Sementara status RH dengan VM hanya melakukan pernikahan siri dan tidak terdaftar secara negara.

"Perbuatan pidana melakukan perkawinan, sedangkan perkawinan tersebut akan menjadi halangan yang sah, untuk dilakukan perkawinan kembali, karena statusnya kan masih dalam proses cerai, berarti masih status istri sah,"ujarnya ( Pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top