BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Kuwu Gebang Kulon Tantang Banding  Atas Putusan PTUN
E satu.com ( Cirebon) - Kuwu Gebang Kulon akan melakukan banding atas  putusan perkara Nomor: 34/G/2020/PTUN.BDG Kamis tanggal 27 Agustus Pengadilan Tata Usaha Negara Bamdung,

Hal tersebut disampaikan pada saat perscone di wilayah kota Cirebon.(28/02/2020)

Tata Usaha Negara Bandung telah mengeluarkan keputusan terkait perkara dengan Nomor : 34/G/2020/PTUN.BDG dimana yang menjadi objek sengketanya adalah keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor:141.1/KEP.006-SEKRET/2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.

Dalam permohonan penundaan yang dituliskan oleh tergugat terdapat dua (2) point yang disampaikan, pertama; tergugat memohonkan agar majlis mengabulkan permohonan penundaan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor: 141.1/KEP.006-SEKRET/2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa, kedua; memohonkan agar majlis mewajibkan tergugat untuk menunda tindak lanjut administrasi pelaksanaan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor: 141.1/KEP.006-SEKRET/2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa.

Sementara dalam pokok perkara penggugat menuliskan empat point yang disampaikan kepada majlis, pertama; memohon dikabulkannya gugatatan, kedua; memohon pembatalan surat keputusan kuwu gebang kulon, Ketiga; memohon agar ada pencabutan surat keputusan kuwu gebang kulon dimaksud, keempat; adanya rehabilitasi .

keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 27 Agustsus 2020 memang benar pada pokok perkara yang dimohonkan oleh para penggugat dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim, akan tetapi dalam hal permohonan penundaan yang disampaikan oleh para penggugat dijawab oleh majlis dengan “Menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang dimohonkan oleh para penggugat”

pada putusan ini yang menjadi kunci adalah adanya putusan penolakan terhadap permohonan penundaan yang dimohonkan oleh para penggugat, dimana para penggugat menghendaki agar selama proses pemeriksaan  sampai adanya putusan hukum yang memperoleh kekuatan hukum majlis pemeriksa mewajibkan tergugat untuk menunda tindak lanjut administrasi pelaksanaan keputusan kuwu gebang kulon dimaksud. Sementara pada tanggal 8 Juli 2020 Kuwu Desa Gebang Kulon telah menerbitkan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

Bahwa kesimpulannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 34/G/2020/PTUN.BDG tidak bisa membatalkan surat keputusan Kuwu Gebang Kulon atas Pemberhentian para penggugat walaupun SK alih tugasnya dicabut/ dibatalkan, karena penundaan terhadap objek perkara a quo ditolak sebagaimana penejelasan pada point 4 di atas.

Sementara itu, Kuwu Gebang Kulon dalam agenda yang sama menambahkan bahwa
Ia menyerahkan secara sepenuhnya kepada tim Kuasa hukumnya meskipun secara pribadi ia ingin mengajukan banding bahkan kasasi terkait putusan PTUN Bandung tersebut.

“Jadi intinya kembali lagi saya serahkan sepenuhnya wacana ini kepada kuasa hukum Apakah ini mau mengacu ke banding atau kasasi. Yang jelas saya sebagai pribadi ingin banding dan kasasi,” tegas Andi.

Riswanto salah satu prakatisi Hukum dari lembaga hukum di Cirebon mengatakan hal ini normatif saja apa yang akan dilakukan oleh kuwu gebang kulon untuk banding adalah upaya untuk menghindari gugatan yang juga suatu saat nanti dilakukan oleh perangkat desa yang dia pilih saat ini," Tegasnya

Sedangkan Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Rochmat Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya meminta dukungan dari Pemda juga Pemerintah yang berwenang terkait regulasi yang jelas soal sengketa pasca pilwu. “Karena selain meninggalkan aspek teknis juga meninggalkan dampak psikologis. Saya harapkan kepada pemerintah daerah agar membuat payung hukum yang tegas sehingga rekan-rekan kuwu terpilih bisa fokus melaksanakan tugasnya pasca pemilihan kuwu,” Ungkapnya
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top