BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
CPR Mengklaim Tanah Warga Yang Masih Punya Bukti Kepemilikan Yang Syah  Dan Masih Tercatat Di Desa
E satu.com ( Cirebon ).- Eksekusi lahan milik warga Kanci Wetan Kecamatan Astana Japura Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh CPR pada Rabu (2/9) berlangsung ricuh. Pasalnya, lahan milik warga yang akan digunakan untuk pembangunan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) belum dilakukan pembebasan atau dengan kata lain, belum dilakukan pembayaran Ganti Untung.

Kericuhan tersebut bermula saat CPR, hendak mengeksekusi lahan milik H Kasrip (alm). CPR mengklaim, eksekusi tersebut sudah sesuai aturan, karena pihaknya sudah mengantongi Surat-surat bukti kepemilikan yang sah berupa Hak Guna Bangun (HGB).

Namun hal tersebut dibantah oleh Ahli waris H Kasrip (alm) Andi Suwutu. Andi mengatakan, lahan tersebut merupakan lahan milik keluarganya dan pihaknya memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah berupa surat segel dan leter c Desa.

Andi menjelaskan, klaim yang dilakukan oleh CPR tidak berdasar. Pasalnya, saat dilakuan audiensi pada 27 Juli yang lalu, CPR tidak memperlihatkan sama sekali tentang bukti yang dimilikinya.

"Jadi hanya ngomong kita (CPR) punya HGB tanpa bisa memperlihatkan kepada kami. Sementara saya pegang surat kepemilikan yang sebenarnya," kata Andi saat ditemui di Kantor Advokat NouRu Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Kedawung Kabupaten Cirebon, Kamis (3/9).

Masih dikatakan Andi, sengketa lahan ini bermula ketika lahan milik ayahnya di klaim milik Mui yang juga warga Kanci Wetan. Dan Mui sudah mendapatkan pembayaran sebesar 600 Juta Rupiah yang dibayarkan melalui Notaris yang berkantor dibilangan Jalan Tuparev Sutawinangun Kedawung Kabupaten Cirebon.

Namun yang membuat janggal, Mui yang konon mengaku memiliki lahan tersebut, tidak bisa membuktikan surat kepemilikan yang sah dan pembayaran ganti rugi lahan sebesar 600 Juta Rupiah pun tanpa ada tanda terima satu lembar pun.

"Waktu audiensi juga Ibu Lilis (mantan Kuwu Kanci Wetan) bilang bahwa ada bukti kwitansi jual beli dari Mui sehingga bu Kuwu saat itu mengeluarkan Surat Pelepasan Hak (SPH). Tapi saat itu juga, Mui membantah bahwa Mui tidak memiliki bukti apapun. 'Ari Bu Kuwu kuh priben, aja maning kwitansi, surat selembar get langka' (kalau Ibu Kuwu tuh bagaimana, jangankan kwitansi, surat selembar juga nggak ada), kurang lebih begitu mas yang dikatakan Mui," tutur Andi.

Terpisah, Kuwu Kanci Sunaryo mengungkapkan, pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu klaim sepihak yang diungkapkan CPR tentang kepemilikan HGB. Ia juga mengatakan, untuk pembangunan Tower Sutet masih banyak warga yang belum mendapatkan pemberitahuan apalagi kompensasi.

"Untuk soal HGB saya perlu pelajari dulu ya, karena itu bisa iya bisa juga tidak. Karena sampai saat ini, masih banyak yang belum mendapatkan pemberitahuan apalagi dapat kompensasi, sosialisasi aja ngga ada," ungkap Sunaryo.

Terkait persoalan tanah milik alm Kasrip, Sunaryo membenarkan bahwa data yang ada di Desa masih atas nama Kasrip. Dirinya juga tidak mengetahui, bukti apa yang dimiliki Mui tentang kepemilikan tanah tersebut.

"Kalau proses jual belinya saya nggak tahu ya, karena waktu itu saya belum menjabat sebagai Kuwu. Tapi saya bekerja berdasarkan data, nah kalau data yang ada disini (Desa Kanci) masih atas nama almarhum Kasrip," kata Sunaryo.

Diakui Sunaryo, almarhum Kasrip memiliki bukti yang kepemilikan yang sah berupa Surat Segel. Dan juga berdasarkan data Leter C yang ada di Desa Kanci juga masih atas nama almarhum Kasrip.

"Saya pernah menanyakan kepada Suadara Mui yang mengaku punya tanah, tapi dia sama sekali tidak memiliki bukti apapun. Tapi Mui mengakui dia menerima uang pembayaran tanah sebesar 600 Juta Rupiah," tandas Sunaryo.( Ukri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top