BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com (Cirebon) - Di kamar kontrakan  Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Kembali prestasi di torehkan oleh jajaran sat reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dengan menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu. Selasa ( 22.09.2020 ) sekira jam 10.00 wib.

Tersangka berinisial A bin S, laki, 47 tahun, swasta, islam, kec. Lemahwungkuk kota cirebon. Sempat kaget dan kebingungan manakala jajaran sat reserse narkoba mengadakan penggerebekan di kamar kontrakannya dan tanpa perlawanan tersangka bisa di amankan.

Melalui kasubbag humas Polres ciko Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, membenarkan adanya penangkapan tersebut " benar bahwa telah diamankan 1 (satu) orang pelaku dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.  Pengungkapan ini merupakan Hasil kerja keras yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K  dan KBO Sat Narkoba Ipda Rudiana, SH. Ujar Iptu Ngatidja, SH.MH.

Lanjut Akbp Syamsul huda " barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dalam bungkus kertas putih dan dilakban bening dengan berat bruto 2,27 gram, 1 (satu) buah hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tempat bedak warna biru " tegas kapolres ciko yang di sampaikan Iptu Ngatidja, SH.MH.
Sementara dijelaskan kasat narkoba  " Pada hari selasa tanggal 22 September 2020 sekitar pukul 10.00 wib di kamar kontrakan, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon diama foto FCnkan seorang laki-laki A bin S , kemudian dilakukan penggeledahan badan badan dan tempat dengan temuan barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas warna putih dan di lakban warna bening serta di simpan dalam tempat bekas bedak warna biru dengan berat bruto sabu 2,27 gram." Jelas perwira pertama sat narkoba ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon kota untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Tegas kasat narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K. lulusan Akpol 2013 ini. (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top