BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com (Cirebon) - Tanpa melakukan perlawanan Tsk inisial MA als A bin BES, laki. 25 thn. Swasta, islam, kec. Muncu kab. Cirebon. Dengan barang bukti Pil Jenis Tramadol HCL sebanyak 100  (seratus) butir, Pil Trihexyphenidyl sebanyak 19 (sembilan belas) butir, Pil Hexymer sebanyak 45 (empat puluh lima) butir, Uang tunai hasil penjualan Rp 120.000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone  merk Samsung warna hitam di amankan di salah satu ruko yang ada di kota cirebon. Senin (14.09.2020) sekira jam 20.30 wib

Disela sela kegiatan, melalui kasubbag humas Polres ciko Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, membenarkan adanya penangkapan tersebut " benar bahwa telah diamankan 1 (satu) orang pelaku dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Yang Sah.  Pengungkapan ini merupakan Hasil kerja keras yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K  dan KBO Sat Narkoba Ipda Rudiana, SH. Ujar Iptu Ngatidja, SH.MH.

Dijelaskan oleh kasat Narkoba, terungkapnya kasus penyalahgunaan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Yang Sah ini berawal dari Pada hari senin tanggal 14 September 2020 sekitar pukul 20.30 wib di ruko Kota Cirebon, berawal dari pengembangan Tsk *HA bin R*  berhasil  diamankan seorang laki2  inisial MA als A bin BES. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat dengan temuan barang bukti berupa pil jenis Tramadol Hcl sebanyak 100 (seratus) butir, pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 19 (sembilan belas) butir, uang tunai hasil penjualan Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handpone merk Samsung warna hitam. Jelas Iptu Muhammad Ilham, S.I.K


Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tutup lulusan Akpol 2013 ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Jelas Iptu Ngatidja, SH.MH (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top