Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Drs. H.
Nashrudin Azis, SH., usai rapat paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka
laporan dan penetapan DPRD Kota Cirebon, penyampaian beberapa Raperda dan
penarikan Raperda di ruang Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis, 1
Oktober 2020. “Di rapat paripurna ini, kami mengusulkan 4 Raperda,” ungkap
Azis.
Masing-masing Raperda tentang perubahan ketiga atas
peraturan daerah Nomor 12 tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal
Pemerintah Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Kota Cirebon, Raperda tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Cirebon, Raperda tentang
pembentukan perseroan daerah pembangunan Kota Cirebon serta Raperda tentang
penyelenggaraan perpustakaan.
Dijelaskan Azis, raperda tersebut diajukan untuk memberikan
dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kota Cirebon.
Seperti Raperda tentang perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).
“Seperti Dinas DKOKP yang akan dipisah,” ungkap Azis. Nantinya Dinas Pemuda dan
Olahraga dan Dinas Pariwisata akan berdiri sendiri.
Selanjutnya ada juga Raperda mengenai penyertaan modal untuk
Perumda Air Minum Kota Cirebon. Dijelaskan Azis, penyertaan modal tersebut
sebenarnya dilakukan pada 2020 namun tertunda akibat adanya pandemi Covid-19.
Penyertaan modal ini menurut Azis merupakan suatu keharusan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
“Kita tahu sekarang Perumda Air Minum Kota Cirebon telah
memiliki sumber-sumber mata air baru,” ungkap Azis. Juga akan mendapatkan
pasokan air dari Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang. Untuk itu diperlukan
jaringan pipa yang memadai sehingga pasokan air bisa masuk ke rumah masyarakat
Kota Cirebon lebih lancar.
“Semua kami ajukan untuk memberikan peningkatan pelayanan
yang lebih baik lagi untuk masyarakat Kota Cirebon,” tegas Azis. ( Naim)
Post A Comment:
0 comments: