BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com ( Cirebon) - Polres Majalengka, Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Polsek Kadipaten Polres Majalengka dipimpin Panit Lantas IPDA Suparmo, terus melakukan Ops Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker terkait Covid 19, bertempat di Pasar Tradisional Kadipaten, Selasa malam (13/10/2020).

Polsek Kadipaten terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker baik Pengunjung Pasar maupun pengguna jalan dengan diberikanya sangsi kepada pelanggar, sangsi sosial yang kemudian diberikan  Masker gratis kepada pelanggar, sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan himbauan 3M kepada masyarakat yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso SH, Sik, MH,  melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL H. Sukanto SH,  mengakatan dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19.

Gerakan Ops Yustisi Penertiban masker ini merupakan Program Gebrak Sejuta Masker untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas.( Suk)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top