BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Indramayu) -
Beredar video, Calon Wakil Bupati Taufik Hidayat diduga lakukan pelanggaran pidana Pilkada money politic secara langsung dalam acara keagamaan. Atas peristiwa itu dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Indramayu untuk diproses lebih lanjut.

Dilaporkan berdasarkan tanda bukti laporan Bawaslu Indramayu nomor 011/LP/BP/Kab/13.18/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020, dilaporkan oleh advokat ke Bawaslu Indramayu pada Selasa (13/10/2020).

"Sudah dilaporkan ke Bawaslu Indramayu," kata pelapor advokat Nasir.

Bukti video yang berdurasi 1 menit 53 detik itu memperlihatkan adanya ajakan kampanye untuk mensukseskan calon wakil bupati oleh tuan rumah, dan bagi-bagi uang yang dilakukan langsung oleh calon wakil bupati Indramayu Taufik Hidayat.

Taufik Hidayat hadir dalam acara keagamaan khataman di desa Jatisawit Lor kecamatan pada 12 Oktober 2020.

"Saya atas nama pengasuh Ponpes Darul Ulum, siap mensukseskan pak haji Taufik?," kata pengasuh pondok, Fahrurozi di hadapan Cawabup Taufik.

Secara bersamaan dengan suara ajakan tersebut, kemudian Cawabup Taufik Hidayat membagikan langsung uang ke para peserta khataman dan beberapa warga yang baru datang dari karnaval, dikabarkan uang sebesar Rp50 ribu untuk masing-masing.

Selain itu, warga yang hadir dalam acara tersebut, juga dibagikan masker bergambar Paslon nomor 3.

Sementara menurut Ketua Panwascam Jatibarang Nurullah menyatakan, kedatangan Cawabup tersebut tidak ada pemberitahuan ke pihak Panwas.

"Tidak ada," katanya.

Meski begitu, pihaknya telah mengintruksikan ke pengawas lainnya untuk melakukan konfirmasi, apakah betul ada Cawabup Taufik Hidayat hadir untuk melakukan kampanye.

"Kita sudah memerintahkan untuk melakukan konfirmasi ke warga setempat soal kegiatan itu," tandasnya.(iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top