E satu.com ( Cirebon) - Berawal dari permohonan untuk balik nama  oleh Eka Sartika terkait kepemilikan tanah yang berlokasi di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang ternyata sudah dilakukan pengajuan pemblokiran oleh PD Pembangunan berbuntut ke meja hijau,

walaupun Eka Sartika adalah pemilik yang syah dengan dibuktikannya kepemilikan sertifikat dan saat ini sengketa tanah tersebut sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Kota Cirebon dengan perkara No 76/pdt.bth/2019/pn.cbn.

Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon Asyrotun Mugiastuti ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus sengketa tanah tersebut sedang dalam proses pengadilan.

“Tentang persoalan itu benar ada, sekarang masih dalam proses persidangan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Saat di temui di ruang kerjanya  Direktur Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon Panji Amiarsa saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa sengketa tersebut pihaknya sebenarnya tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Perusahaan Daerah Pembangunan. Pihaknya hanya berhubungan hukum dalam bentuk status sengketa dengan Jumhana Kholil. Karena Eka Sartika membeli dari Jumhana Kholil secara parsial dari penguasaan tanah Jumhana Kholil ada tindakan mau eksekusi tentu saja menggunakan haknya gugat perlawanan.

“Bahwa tanah sengketa itu tercatat di kami sebagai tanah Perusahaan Daerah Pembangunan yang dalam status sengketa tanah dikuasai pihak lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa tanah sengketa tersebut sudah dimenangkan oleh PD Pembangunan melalui sidang pengadilan tinggi atau kasasi itu sudah dimenangkan oleh PD pembangunan.

Lantas pihaknya bermohon untuk eksekusi pengosongan atas objek itu, tetapi ada sejumlah perlawanan hukum dari bantahan perlawanan pihak ketiga, melakukan perlindungan hukum ke pengadilan karena bertransaksi dengan Jumhana Kholil atas sebidang tanah yang letaknya di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi.

“Ini sudah tentu melakukan perlindungan karena secara hukum akan di eksekusi oleh Perusahaan Daerah Pembangunan, sehingga nanti gugat perlawanan itu dikabulkan atau tidak masih persidangan tahap pembuktian,” tandasnya.

Berdasarkan pemantauan e.satu.com selama persidangan dengan meghadirkan beberapa saksi dari semua pihak salah satunya adalah saksi dari BPN kemungkinan atau diduga apa yang diklaim oleh PD pembanguan adalag salah persil.( Pgh)


Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top