E satu.com ( Cirebon) - Berawal dari permohonan untuk balik nama oleh Eka Sartika terkait kepemilikan tanah yang berlokasi di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon yang ternyata sudah dilakukan pengajuan pemblokiran oleh PD Pembangunan berbuntut ke meja hijau,
walaupun Eka Sartika adalah
pemilik yang syah dengan dibuktikannya kepemilikan sertifikat dan saat ini
sengketa tanah tersebut sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Kota Cirebon
dengan perkara No 76/pdt.bth/2019/pn.cbn.
Humas Pengadilan Negeri Kota
Cirebon Asyrotun Mugiastuti ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus
sengketa tanah tersebut sedang dalam proses pengadilan.
“Tentang persoalan itu benar ada,
sekarang masih dalam proses persidangan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Saat di temui di ruang kerjanya Direktur Perusahaan
Daerah Pembangunan Kota Cirebon Panji Amiarsa saat dikonfirmasi mengungkapkan,
bahwa sengketa tersebut pihaknya sebenarnya tidak memiliki hubungan hukum
langsung dengan Perusahaan Daerah Pembangunan. Pihaknya hanya berhubungan hukum
dalam bentuk status sengketa dengan Jumhana Kholil. Karena Eka Sartika membeli
dari Jumhana Kholil secara parsial dari penguasaan tanah Jumhana Kholil ada
tindakan mau eksekusi tentu saja menggunakan haknya gugat perlawanan.
“Bahwa tanah sengketa itu
tercatat di kami sebagai tanah Perusahaan Daerah Pembangunan yang dalam status
sengketa tanah dikuasai pihak lain,” ujarnya.
Lantas pihaknya bermohon untuk eksekusi pengosongan atas objek itu, tetapi ada sejumlah perlawanan hukum dari bantahan perlawanan pihak ketiga, melakukan perlindungan hukum ke pengadilan karena bertransaksi dengan Jumhana Kholil atas sebidang tanah yang letaknya di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi.
“Ini sudah tentu melakukan
perlindungan karena secara hukum akan di eksekusi oleh Perusahaan Daerah
Pembangunan, sehingga nanti gugat perlawanan itu dikabulkan atau tidak masih
persidangan tahap pembuktian,” tandasnya.
Berdasarkan pemantauan e.satu.com
selama persidangan dengan meghadirkan beberapa saksi dari semua pihak salah
satunya adalah saksi dari BPN kemungkinan atau diduga apa yang diklaim oleh PD
pembanguan adalag salah persil.( Pgh)
Post A Comment:
0 comments: