BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com (Cirebon)
- Petugas gabungan TNI – Polri, Satpol PP Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dibeberapa titik.

Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Pantauan Wartawan E satu.com, senin ( 11/1/2021 ) dilokasi peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat termasuk pejalan kaki diberhentikan petugas, kebanyakan mereka tidak menggunakan atau memakai masker.

Kasie Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, H. Edi Suparman, S,Sos, mengatakan masih banyaknya warga yang terjaring dalam operasi ini merupakan kurang sadarnya masyarakat, padahal wabah pandemi covid-19 seperti saat ini yang masih berlangsung dan terjadi, protokol kesehatan covid-19 menggunakan dan memakai masker sangat perlu dilaksanakan dan dilakukan ” kenapa masih banyak ditemukan masyarakat yang nekat tidak memakai masker karena kembali lagi kesadaran masyarakat, kami tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar kami sanksi ” katanya Kepada Awak Media E satu.com.
” Belum ada sanksi materi dalam peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini, kami masih melakukan dan memberikan sanksi sosial baik dari mulai pembacaan Pancasila dan sanksi fisik push up ” tegasnya.

Saya sebagai Kasie Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Arjawinangun berharap masyarakat lebih bisa mentaati penerapan pendisiplinan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah agar kasus penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Cirebon khususnya dilingkungan wilayah Kecamatan Arjawinangun bisa teratasi, semoga masyarakat sadar bahayanya virus corona, Harap H. Edi Suparman.

Peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 bertujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah kecamatan Arjawinangun agar kita semua patuh dan mengindahkan himbauan atau anjuran pemerintah akan pentingnya protokol kesehatan covid-19 dalam aktivitas sehari hari dimasa pandemi covid-19 ini, ungkapnya.
Sekarang ini sudah diberlakukan PSBB di Jawa Barat dan PSBM di Kabupaten Cirebon yang dimulai dari tanggal 11 – 25 Januari 2021 ” mari kita semua untuk selalu waspada bahwa penyebaran virus covid-19 belum berakhir dan selesai dan saya mengajak agar kita semua untuk tetap melaksanakan pola hidup bersih dan sehat diantaranya dengan tetap mengedepankan dan memperhatikan penerapan protokol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan atau keramaian ” pungkas H. Edi Suparman.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top