BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Imbas Covid-19 di kota Cirebon Jawa barat Pemberlakukan Surat Edaran no:443/SE.04/PEM Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara proporsional Dalam rangka penanganan Corona virus Disease 2019 ( covid-19) pun di kota Cirebon. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa barat Nomor:15/KS.01/Hukham tanggal 25 Januari 2021.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon terus meningkatkan operasi ke tempat yang menimbulkan kerumunan massa, seperti wilayah kawasan jalan Bima dan sekitarnya.

Kabid Penegakan perda   Satpol-PP Kota Cirebon, Toto Suharto mengungkapkan, Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir pencegahan Covid-19. Dimana, hingga saat ini tingkat penyebarannya masih tinggi dan tentunya ini tidak di harapan Pemerintah kota  (Pemkot) Cirebon.

" Saya selaku bagian gugus tugas penegakan Perda dan disiplin tidak henti-hentinya terus bergerak mengimbau, mengedukasikan pada masyarakat untuk membuka atau menutup tempat usaha yang bersifat menimbulkan kerumunan orang untuk," Kata Toto Suharto kepada juru warta E satu.com, Minggu (31/1/2021) Pagi.

Toto Suharto menegaskan, Hal tersebut harus di patuhi dan tidak ada alasan-alasan lainnya karena ini juga merupakan keputusan instruksi bersama. " Kita tetap imbau dan kita cek tempat-tempat usaha yang masih menimbulkan kerumunan," ujarnya.

lain itu, Satpol-PP,  menyisir tempat-tempat kawasan jalan Bima.

" Tempat kawasan jalan Bima pun kita cek, Kita lihat surat edaran itu di patuhi apa tidak oleh pedagang,pengusaha dll Nya yang ada di wilayah Kota Cirebon. Karena komitmennya harus di patuhi bersama," tandasnya.

Seperti diketahui operasi yang di lakukan pada Minggu Pagi (31/1/2021) di bagi dua tempat, yakni di wilayah Kawasan jalan Raya Bima Kota Cirebon,"Pungkasnya.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top