E satu.com  (Cirebon)
- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memberikan perlindungan kepada para Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) atau Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) asal Provinsi Jawa Barat dan komitmen itu terwujud dalam Peraturan Daerah ( Perda ) Jawa Barat nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI atau TKI asal daerah Provinsi Jawa Barat.

” Provinsi Jawa Barat yang juga merupakan sebagai salah satu provinsi dengan jumlah PMI atau TKI terbanyak di Indonesia oleh karena itu Pemda Provinsi Jawa Barat yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, saya berharap dapat bekerja dengan serius menangani dan menindaklanjuti serta melindungi PMI atau TKI apabila diduga terjadi persoalan atau permasalahan ” tegasnya.

Menurut salah seorang karyawan perusahaan Jasa Tenaga kerja Indonesia (PJTKI) Endang Kusnadi ditemui Awak Media E satu.com, rabu (14/4/2021) mengungkapkan rasa syukur pada Allah SWT, Alhamdulillah provinsi Jawa barat terus berusaha dan berupaya memberikan perhatian dan perlindungan kepada PMI atau TKI terbukti dengan sudah diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Migran dan bahkan sudah ada Command Center bagi mereka para PMI atau TKI khususnya asal Jawa barat apabila butuh ataupun ada yang bermasalah," ungkapnya.

" Kami para karyawan PJTKI mengapresiasi Bupati Cirebon dan Pemda provinsi Jawa barat atas sosialisasi Undang Undang nomer 18 tahun 2017 dan juga penerbitan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Perlindungan PMI atau TKI yang merupakan implementasi kolaborasi dalam penanganan PMI atau TKI," tandasnya.

Mudah mudahan kolaborasi Undang Undang nomor 18 tahun 2017 dan Perda nomor 2 tahun 2021 bisa secara sempurna menangani masalah PMI atau TKI khususnya PMI atau TKI Provinsi Jawa Barat terutama dari aspek penempatan maupun perlindungan karena jelas dipasal 40 dan 41 ada tugas yang dimandatkan Undang Undang kepada Pemda Provinsi termasuk didalamnya Pemerintah Kabupaten dan Kota sedangkan dipasal 42 ada tugas yang diberikan kepada Pemerintah Desa, saya berharap mudah mudahan implementasi dilapangan dapat berjalan dengan baik, harapnya.

Disisi lain kami para karyawan PJTKI tidak lupa pula mengucapkan terima kasih pada Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, yang secara intens mensosialisasikan Undang Undang nomer 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI atau TKI," kata Endang Kusnadi.

Kami para karyawan PJTKI mengaku sangat terbantu dengan adanya Undang Undang nomor 18 tahun 2017 dan Perda nomor 2 tahun 2021 karena kedua payung hukum tersebut mengatur, mengendalikan dan memberikan perlindungan kepada PMI atau TKI khususnya warga Provinsi Jawa Barat, tutup Endang Kusnadi diakhir pertemuan dengan Juru Wartawan E satu.com.(wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top